BERITA KOTA BIMA (NTB)——-”’ Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pengedar sabu, Melaporkan pada hari Minggu (27/10/2019), pukul 14.00 WITA, dari dalam sebuah rumah, di RT 06 RW 02, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Identitas tersangka, Mulyadin alias Along (37), buruh tani/perkebunan, warga RT.06 RW.02, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 3 plastik klip berisi sabu dengan netto 5,57 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 3 buah isolasi, 1 buah timbangan, 3 buah korek api gas, 2 buah sendok pipet, 1 buah rangkaian bong, 1 buah tabung kaca, 1 buah korek api gas yang sudah terpasang sumbu, 1 buah HP Nokia putih dan uang tunai Rp. 861.000.
Terduga merupakan DPO dari beberapa kasus Narkotika yang telah lama dikejar oleh Team Opsnal.
Dari hasil penyelidikan Team Opsnal, mendapat informasi, bahwa terduga berada di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Tanjung.
Kemudian Kepala Team Opsnal, Bripka Taufarrahman SH, mengumpulkan anggota team dan kemudian diberikan arahan oleh Kasat Satresnarkoba, Iptu Masdidin SH, sebelum melaksanakan tugas.
Selanjutnya, team yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, langsung menuju sekitar TKP dan melakukan pemantauan di sekitar TKP.
Setelah mendapat informasi A1, team langsung menuju TKP dan melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penggerebekan, terduga sedang duduk di emperan rumahnya.
Sebelum dilakukan penggeledahan, team memanggil tokoh masyarakat setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Dan setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti.
Saat dilakukan introgasi awal, bahwa terduga tidak mengakui kepemilikan barang bukti sabu itu.
Selanjutnya terduga dan barang bukti, dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Humas polres bima kota/rahim)
Komentar