Berita Pilkada Kab.Tasik– Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Demokrasi (FMPD) Kabupaten Tasik, berunjuk rasa di depan Kantor KPU dan Bawaslu di Jalan Raya Singaparna, Rabu (16/12).
Massa mendesak KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasik untuk membatalkan SK KPU, terkait penetapan pasangan calon nomor 2, karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
Dimana pelanggarannya dikaitkan dengan Intruksi Bupati Nomor 6 tahun 2020 tentang tanah wakaf atau SK wakaf tanggal 2 september 2020 dan Surat Edaran Bupati Nomor 42 tahun 2020 tanggal 3 September, yang dikeluarkan Calon Bupati Tasikmalaya petahana Ade Sugianto. Kebijakan tersebut dinilai melanggar UU no 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3 yang berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan program dam kegiatan yang menguntungkan pasangan calon di daerah sendiri atau daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.
“Sementara penetapan calon dilakukan 23 september oleh KPU. Nah calon Petahana mengeluarkan kebijakan itu tanggal 2 dan 3 september. Ini jelas melanggar,” ungkap Korlap aksi Oos Basor, Rabu (16/12). Namun,
Kata oos KPU meloloskan Ade Sugianto dalam pencalonannya. “Jelas kok, petahana itu melakukan pelanggaran. Tapi kenapa justru KPU meloloskan dan Bawaslu tidak memberikan rekom diskualifikasi,” tegasnya.
Maka Oos meminta KPU dan Bawaslu membatalkan kemenangan dan mendiskualifikasi paslon nomor 2 atau petahana yang dianggap sudah melanggar undang-undang. “Jika diabaikan, kami khawatir terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat,” ucapnya.
Dalam aksi teesebut, sempat terjadi bentrokan antara massa dengan kepolisian. Bahkan ada lemparan batu hingga mengakibatkan beberapa petugas yang mengawal aksi terluka di bagian kepala. (Jepri)