Berita Pilkada Pangandaran – KPU Pangandaran mengadakan rapat koordinasi pelaksanaan kampanye yang termasuk kedalam rangkaian pemilihan kepala daerah Kabupaten Pangandaran. Pada kegiatan ini dihadiri oleh KPU Pangandaran, tim kampanye, kepolisian, TNI, dan Bawaslu.kamis (24/9/2020)
Ketua Komisi Pemilihan Umum Pangandaran menjelaskan bahwa terdapat beberapa perubahan terkait dengan pelaksanaan kampanye sesuai dengan ketentuan di PKPU Nomor 13 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 dan PKPU Nomor 10 tentang pelaksanaan PILKADA diera bencana non alam covid-19 juga atas lahirnya PKPU Nomor 11 tentang perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye. Perubahan-perubahan yang dimuat dalam PKPU Nomor 13 adalah mengenai jenis dan metode kampanye yang dapat dilakukan yang termuat dalam pasal 88C meyebutkan bahwa kampanye jenis lain berupa kegiatan rapat umum, pentas musik, kegiatan olahraga, kegiatan hari jadi partai politik, itu dilaksanakan hanya boleh melalui internet atau secara daring. Peraturan ini juga membahas mengenai seluruh kegiatan kampanye harus mematuhi protokol kesehatan covid-19 secara ketat.
Selain itu, beliau juga menyampaikan mengenai acara Deklarasi Kampanye Damai yang akan dilaksanakan esok hari Jumat (25/09), KPU menegaskan bahwa kegiatan esok hari dapat terlaksana sebagaimana mestinya dengan tetap memedomani protkol kesehatan covid-19. Kegiatan esok hari bukan hanya diperuntukan untuk KPU saja, tapi KPU juga mengharapkan bakal calon untuk menjaga pelaksanaan PILKADA dengan damai dan sejuk, serta dapat dijadikan sebagai prasasti kesepakatan mereka untuk melaksanakan kampanye damai.((Jepri)