KPU OKUS, Gelar Rapat Pleno Terbuka, untuk Penetapan Anggota DPRD Terpilih di Kabupaten OKU Selatan

Baraknews OKUS, Muaradua – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Selatan mengadakan rapat pleno terbuka yang berlangsung di kantor KPU OKU Selatan sekira pukul 19:30 WIB. Pada Kamis Malam 2 Mei 2024.

Rapat pleno ini diadakan, untuk penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan, dalam pemilihan umum legislatif serentak tahun 2024.

Pemilihan umum tersebut berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024, yang pada saat itu hanya sebagai awal tahapan dalam proses pemilihan umum legislatif.

Meski pemilihan umum telah berlangsung, masih ada dua tahapan penting yang harus disiapkan oleh KPU Kabupaten OKU Selatan.

Yaitu penetapan alokasi kursi hasil pemilu tahun 2024, dan penetapan calon terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan periode 2024-2029.

Dalam rapat pleno terbuka tersebut, Doni Yansen, Ketua KPU Kabupaten OKU Selatan, menjelaskan bahwa hasil dari rapat pleno tersebut, menjadi dasar bagi pimpinan partai politik untuk menentukan syarat pencalonan pada Pilkada serentak 2024.

“Alokasi kursi DPRD terpilih juga harus memenuhi keterwakilan partai politik, dalam DPRD sebagai perwujudan dari demokrasi di Kabupaten OKU Selatan,” jelas Doni Yansen Ketua KPU Kabupaten OKU Selatan.

Para pimpinan partai politik berkumpul untuk membahas, dan merumuskan usulan-usulan yang nantinya akan diajukan ke KPU dalam proses penetapan alokasi kursi DPRD terpilih.

KPU akan melakukan hitung ulang suara secara bertahap, hingga menghasilkan alokasi kursi DPRD sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Proses ini dilakukan untuk menunjukkan siapa saja yang berhak menjadi wakil rakyat, dan mengemban tugas untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten OKU Selatan di DPRD nantinya,” bincangnya.

Tak hanya itu, KPU OKU Selatan juga melakukan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan periode 2024-2029, yang sama pentingnya dengan tahap penetapan alokasi kursi DPRD terpilih.

Proses penetapan ini harus dilakukan dengan transparan dan demokratis, karena ini merupakan upaya dari KPU OKU Selatan. “Guna menciptakan kondisi sosial yang aman dan damai, serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam menjalankan keanggotaan,” ujarnya.

Untuk memastikan kesuksesan proses penetapan alokasi kursi dan calon anggota DPRD terpilih, KPU OKU Selatan undang seluruh pimpinan partai politik peserta pemilu, pihak kepolisian, dan Bawaslu untuk menghadiri rapat pleno.

“Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu, yakin proses penetapan alokasi kursi dan anggota DPRD terpilih akan berjalan dengan baik, transparan, dan demokratis hingga tercapai hasil yang adil dan demokratis,” terangnya.

Penetapan alokasi kursi DPRD terpilih, dan calon anggota DPRD terpilih sangat penting bagi masyarakat Kabupaten OKU Selatan.

Proses penetapan ini merupakan upaya dari KPU OKU Selatan, untuk menciptakan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten OKU Selatan.

“Harapannya, hasil penetapan alokasi kursi DPRD terpilih dan calon anggota DPRD terpilih ini dapat menciptakan kemajuan, dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten OKU Selatan dalam beberapa tahun ke depan,” tutupnya.

Reporter: (Hen) 5/5 (2)

Nilai Kualitas Konten