Baraknews PANGANDARAN, Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran untuk Pemilihan Umum/Pemilu 2024 telah dibuka Komisi Pemimpin Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin, S.HI, M.IP mengatakan, pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pangandaran ini dilaksanakan dari 1 sampai dengan 14 Mei 2023. “Bakal calon pendaftaran anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Dari 1 sampai 14 Mei itu, KPU Kabupaten Pangandaran akan menerima pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pangandaran,” tutur Muhtadin, Kamis 4 Mei 2023.
Kesiapan secara sumber daya manusia (SDM) dari KPU Pangandaran sudah siap. “Unsur SDm, tim dari KPU Pangandaran jajaran komisoner, jabatan struktural sudah siap semua, kami bagi ke dalam beberapa tim, jadi ada tim penerima berkas, tim verivikator dan juga ada tim pengarah,” ungkap Muhtadin.
Muhtadin juga menuturkan untuk kesiapan teknisnya KPU Pangandaran telah menyiapkan beberapa hal yang sifatnya teknis pelaksanaan kegiatan mengenai tempat, keadaan pelaksanaan yang akan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Pangandaran. “Sejauh ini dari 1 sampai 4 Mei sekarang belum ada partai politik yang datang ke Kantor KPU Kabupaten Pangandaran untuk menyerahkan berkas pencalonan anggota DPRD,” ujar Muhtadin
Muhtadin menambahkan, untuk syaratnya secara prinsip sama pencalonan itu dalam ketentuan PKPU. Persyaratan calon anggota DPRD masih relatif sama dengan Pemilu 2019 melingkupi persyaratan pencalonan partai politik, diantaranya mengajukan 100 persen jatah kursi DPRD, kemudian melibatkan 30 persen wajib keterlibatan perempuan di masing-masing dapil. “Kemudian syarat kedua adalah bagi calon anggota legislatif itu sendiri baik orang per orang, syaratnya adalah usia di atas 21 tahun, kemudian pendidikan terakhirnya juga harus SLTA, tentu harus ada surat keterangan kelakuan baik, bebas dari narkoba, kesehatan jasmani, rohani, dan seterusnya,” tandanya. (UPi)