Berita Pandeglang, Baraknews – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 tinggal menyisakan waktu kurang lebih 70 hari hingga nanti pelaksanaan tanggal 27 nopember 2024. Oleh sebab itu, Bupati Pandeglang Irna Narulita mengajak semua komponan baik penyelenggara, penegak hukum terpadu (gakumdu) dan masyarakat bisa sinergi mensukseskan jalannya pilkada serentak 2024 di Pandeglang.
“Saya harap pilkada di Pandeglang berjalan lancar, edukasi terus kita lakukan kepada masyarakat,” hal tersebut disampaikan Bupati Irna pada kegiatan launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan serentak 2024, yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang di Hotel Horisson, Rabu (18/9/24).
Bicara kerawanan, menurut Bupati Irna setiap gelaran pilkada memang pasti ada potensi, namun kendati demikian kerawanan tersebut diharapkan dapat dimitigasi sehingga pilkada berjalan lancar aman jujur dan adil.
“Semuanya baik penyelenggara, pemerintah, gakumdu dan semua lapisan masyarakat bisa berpartisipasi untuk mengawal jalan nya pilkada serentak sehingga pesta demokrasi berjalan lancar dan aman,” ungkap Bupati Irna.
Sementara ketua Bawaslu Pandeglang Febri Setiadi mengatakan, pilkada serentak akan diselenggarakan tanggal 27 Nopember 2024. Oleh sebab itu, pihak Bawaslu Kabupaten Pandeglang menggelar kegiatan launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan serentak 2024.
“Untuk Kabupaten atau Kota di Banten, Pandeglang ini yang paling awal mengadakan kegiatan launching pemetaan kerawanan setelah sebelumnya dilakukan oleh Bawaslu RI dan lanjutkan Bawaslu Provinsi Banten,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan PKPU No.2 tahun 2024 ada beberapa tahapan yang dilakukan yaitu pencalonan, penetapan dan kampanye.
“Tanggal 22 September akan ada penatapan, selanjutnya tahapan kampanye. Kami mengajak kepada semua komponen melakukan pengawasan untuk memastikan agar pemilu 2024 berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Hadir dalam acara tersebut Dandim 0601 Pandeglang, Letkol Inf Suryanto, Ketua MUI Pandeglang, KH. Zamzami Yusuf Al-Jawi, para Camat, perwakilan Partai Politik (Parpol), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dan Organisasi Kepemudaan (OKP). RIZ