Baraknews Pangandaran–, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran mengadakan Kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu “Peran Sentra Gakkumdu Dalam Menghadapi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran pada Pemilu Serentak Tahun 2024” pada hari Jumat, 20 Oktober 2023, bertempat di Hotel Grand Mutiara Kabupaten Pangandaran yang dimulai pukul 14.00.
Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Ketua Bawaslu Pangandaran, dan Sentra Gakkumdu yang berjumlah 100 orang.
Sebelum acara dimulai, sosialisasi ini dibuka dengan penyampaian laporan oleh Bapak Apep Wahyu selaku Koorsek Bawaslu Pangandaran. Dalam penyampaian memberikan laporan mengenai tahapan pencalonan untuk membangun peran sentra Gakkumdu Kabupaten Pangandaran pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
Selanjutnya sambutan oleh Bapak Iwan Yudiawan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran. Beliau berharap bahwa rapat koordinasi ini bisa menyamakan persepsi terkait dengan pidana pemilu, tidak hanya pencalonan tapi juga tahapan. Beliau juga berharap para peserta mengikuti dengan seksama karena kegiatan ini adalah kegiatan langka.
Kemudian dilanjutkan sambutan dan arahan sekaligus pembukaan acara oleh Bapak Syaiful Bahri selalu Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Beliau menyampaikan bahwa mengacu pada kegiatan hari ini, sebelum memasuki DCT tidak menutup kemungkinan adanya potensi pelanggaran karena pencalonan dimulai awal dulu sampai sekarang. Sepanjang ada laporan seperti pemalsuan dokumen maka disinilah peran Gakkumdu. Kemudian tahapan pendataan pemilih yang sedang update sampai beberapa hari sebelum pencoblosan. Di jajaran pengawas pemilu Pangandaran, masih ada PR yaitu pengawas PPS belum terbentuk.
Pemaparan Materi “Potensi Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilu dalam Penetapan DCT Pasca Terbitnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 24P/HUM/2023” oleh H. Yusuf Kurnia S.IP,S.H M.H, sebagai narasumber pertama
Dalam pemateriannya diawali dengan menyampaikan bahwa Peran bawaslu adalah alat ukur bagaimana Bawaslu bekerja. Di Perbawaslu Baru diatur kalau menyangkut perolehan suara menyampaikan sengketa ke Mahkamah Konstitusi, maka Bawaslu tidak perlu memproses, namun jika melalui tangan Bawaslu maka Bawaslu harus memproses.
Jika dalam Pilkada prosesnya pada Bawaslu tetapi tindak pelanggarannya ke KPU. Dari hal ini satu peristiwa yang sama, subjek hukum yang sama, namun putusannya bisa berbeda karena yang menanganinya berbeda, contohnya antara Bawaslu dan KPU.
Kemudian Bapak Yusuf memaparkan mengenai keadilan korektif dalam penyelenggaraan sengketa yang dibagi menjadi 2 yaitu keadilan punitif dan keadilan korektif.
Dalam paparannya Bapak Yusuf menyampaikan “Ada perubahan mindset dimana Bawaslu cuma mendahulukan pencegahan daripada penindakan karena penindakan adalah senjata pilihan terakhir.”
Catatan dalam beberapa program di lapangan ketika menyelesaikan sengketa cepat atau sengketa kabupaten, asas yang tidak dipegang erat adalah menempatkan pihak pada derajat yang sama. Contohnya Bawaslu yang dekat dengan KPU saat sedang menangani sengketa tapi kemudian condong pada salah satu pihak sehingga para peserta mencurigai kedekatan Bawaslu dengan KPU.
Beliau juga menyampaikan hal hal yang harus dipegang adalah sebagai berikut:
Kita bekerja berdasarkan kewenangan
Kita harus bekerja sesuai prosedur
Benar dari sisi substansi yang akurat
Selanjutnya Bapak Yusuf memaparkan mengenai penanganan pelanggaran administratif pemilu, khususnya tren pelanggaran administratif pemilu seperti kesalahan/kelalaian dalam rekapitulasi perolehan suara, calon anggota legislatif tidak memenuhi persyaratan, terdapat pemilih menggunakan e-KTP diluar domisili, pemasangan APK tidak sesuai aturan yang berlaku, dan lainnya.
Beliau juga memberikan beberapa catatan, yang pertama acuan dalam menyelesaikan sengketa dalam peserta pemilu, upaya penanganan sengketa diselesaikan dalam hari itu juga.
Dalam sesi selanjutnya penyampaian peraturan Badan Pengawas Pemilu oleh Bapak Gaga yang kemudian dilanjutkan sesi pemutaran video.(Upi)