Kab.Tangerang 29 Oktober 2024 — Aliansi Avatar Mavan kembali melaporkan dugaan netralitas ASN dan atau Kepala Desa beserta perangkat Desa dalam pilbup Tangerang dan Pilgub Banten sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang netralitas ASN, TNI, Polri serta Perangkat Desa dan RT RW
Faturrahaman Ketua Avatar Mavan mengatakan kepada awak media bahwa kami telah membuat laporan yaitu di duga oknum Kepala Desa Wanakerta Kec. Sindang Jaya yaitu Sdr. Tumpang Sugian yang telah merekam suaranya ( voice note ) yang tersebar ke media sosial dan berfoto dua jari yang mengajak dan memberi dukungan kepada salah satu Paslon yaitu Maesal. – Intan ( Cabup – Cawabup Tangeramg ) dan Andra Soni – Dimyati ( Cagub – Cawagub Banten ) karena balas jasa telah di keluarkan dari tahanan Polda Banten yang belum lama ini karena kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Wanakerta
Kami juga melaporkan Moch. Maesyal Rasyid ( Cabup Tangerang ) dan Andra Soni ( Cagub Banten ) terkait dugaan pelanggaran kampanye dan atau tatap muka yang melibatkan RT RW serta petugas PPS yang berfose 2 jari yang di adakan di Ponpes Alhasaniyah Kp. Rawa lini Desa Teluk Naga Kec. Teluknaga
Kami akan mengawal laporan ini Sampai Gakumdu dan para pihak terkait jangan sampai ada pembiaran dan di ikuti oleh oknum2 lainnya karena ini citra yang buruk terhadap Pilkada di Kab Tangerang Provinsi Banten, siapapun yang melanggar UU dan Peraturan Pilkada Tangerang dan Provinsi Banten maka kami akan laporkan untuk di proses secara hukum yang berlaku
Untuk memilih pemimpin yang baik dan jujur serta amanah maka kita harus di awali dengan kebaikan dan ketaatan kepada Perundang – Undangan dan Peraturan yang berlaku di negara kita karena Negara kita adalah Negara hukum jangan sampai ada pembiaran pelanggaran dan melibatkan unsur2 dan pihak2 yang di larang oleh UU dan PKPU serta Perbawaslu ( pungkas nya)
Kami tegaskan kami akan kawal prosesnya sampai dimanapun untuk menciptakan Pilkada Bupati Tangernag dan Pilkanda Gubernur Banten yang bersih, jujur,adil dan langsung umum bebas rahasia supaya idak ada intervensi dari pihak manapun biarkan masyarakat yang memilih kepada Paslon pilihannya tanpa intervensi dan tanpa pelanggaran2 UU dan peraturan yang berlaku ( tegasnya )