Baraknews KPU kota Banjar –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, berdasarkan hasil tes CAT yang dinyatakan lulus sebanyak 61 orang , tengah melaksanakan tes wawancara calon Badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 untuk ditempatkan 4 kecamatan sekota Banjar, yang pelaksanaannya selama 2 hari, dimulai Minggu (11/12/2022) hingga Senin (12/12/2022).
Menurut Komisioner KPU Kota Banjar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Geri Garyadina M,
Untuk pelaksanaan tes wawancara dibagi dalam 2 hari.
” Hari pertama, hari Minggu untuk peserta dari Kecamatan Banjar dan Kecamatan Purwaharja.
Yang dibagi 2 sesi, pertama dimulai dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya sesi kedua mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan selesai. Sehingga Total untuk hari ini ada 31 peserta yang mengikuti tes wawancara, “ujar
Sedangkan wawancara berikutnya dilaksanakan pada hari Senin ( 12/12/2022), untuk peserta dari Kecamatan Pataruman dan Kecamatan Langensari, yang dibagi dalam 2 sesi juga.
Dari hasil pantauan dilapangan , bahwa pada hari pertama sesi wawancara dilapangan yang berjumlah 31 orang , semua berjalan dengan lancar , seperti juga di sampaikan oleh Geri Garyadina. M
Untuk Kemampuan peserta dalam test wawancara bervariatif , mengenai kemampuan peserta dalam penguasaan tentang UU Kepemiluan ada beberapa yang menguasai perihal kepemiluan serta yang berkaitan dengan teknis kepemiluan.
Artinya Mungkin sedikit-sedikit mereka belajar tentang kepemiluan, apalagi berkaitan dengan teknis penyelenggaraan kepemiluan, “ucapnya.
Secara terpisah bahwa hasil wawancara yang dilaksanakan selama 2 Hari ini, akan ditetapkan sebanyak 20 Orang Calon untuk ditetapkan sebagai Badan adhoc PPK Tingkat Kecamatan Sekota Banjar tahun 2022, yang nantinya akan dilantik .
Besar harapan bahwa Badan adhoc PPK tingkat Kecamatan Sekota Banjar , akan bisa bekerja penuh waktu dan maksimal juga berintegritas untuk menciptakan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di Kota Banjar berjalan dengan lancar, sukses tanpa ekses.Selanjutnya nanti juga Kami akan memberikan bimbingan teknis kepemiluan seperti yang di amatnatkan dalam Undang Undang atau Petunjuk Teknis kepemiluan yang di keluarkan oleh KPU pusat , pungkasnya. ( Acep Surya )