Sukabumi Baraknews.com, – Beberapa awak media cetak dan online dari Sukabumi utara kamis (16/02/17), sekira pukul 13.00 WIB, beberapa awak Media Cetak dan Online mendatangi kantor (Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi) Disnakertrans, untuk klarifikasi terkait surat edaran yang diberikan oleh pihak Disnaker trans kepada pihak perusahaan. Sehingga banyak perusahaan yang memperkerjakan karyawannya pada Hari Libur Nasional, Padahal Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemunguta n Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.
Setelah diklarifikasi, Sekretaris Disnakertrans Ali Iskandar membenarkan adanya surat edaran tersebut, “Memang benar kami memberikan surat edaran kepada seluruh perusahaan melalui media massa yang ada di kabupaten Sukabumi, tetapi tidak memberikan ijin untuk masuk kerja pada Hari Libur Nasional. Asalkan pihak perusahaan membayar lembur sesuai peraturan yang ditetapkan, apabila tidak sesuai dengan peraturan, maka pihak Disnakertrans akan melakukan sangsi atau tindakan serta akan memanggil managemen perusahaan, kepada semua perusahaan yang tidak taat aturan,” ujarnya.
Tetapi ada pihak perusahaan yang mengatakan bahwa pihak pabrik sudah meminta ijin kepada pihak Disnakertrans, tetapi pihak Disnakertrans mengelak dengan ucapan tersebut. (HR)
Komentar