Upt Nggorang Dilepas Pemerintah Transmigrasi Tanpa Menyerahkan Haknya

Manggarai Barat NTT – Pada hari kamis (8/7) wartawan media Baraknews bersilaturrahim pada warga UPT Nggorang dirumah ketua RT 14 RW 006 Dusun wae bue desa Macang Tanggar kecamatan komodo kabupaten manggarai barat.Yang dihadiri oleh Kadus Wae Bue Yakubos Geraez seda,tokoh adat Nadus Jamun,Tokoh Pemuda Mandril,Tokoh Agama Andy M Yusuf,beserta puluhan warga UPT nggorang.pada saat itu masyarakat mengatakan, “pada tahun 1997 kami dijadikan warga transmigrasi UPT Ngorang pada saat itu dengan jumlah kami 200 kk dan yang di jadikan warga UPT yaitu masyarakat yang di wilayah kecamatan Komodo. Sehingga UPT itu dinamakan Trans lokal sampai sekarang,” ungkapnya.

rumah warga transmigrasi Kec.Komodo NTT
Rumah warga Transmigrasi  Dsn.Wae Bue Desa.Macang Tanggar Kec.Komodo NTT  tidak di Perhatikan Pemerintah

Pada saat itu Pemerintah Transmigrasi memberikan jaminan hidup pada warga selama 1 tahun,sementara masa pembinaannya selama 5 tahun.Pada tahun 2001 kami warga Transmigrasi di lepas oleh Pemerintah Transmigrasi ibarat anak ayam yang tidak mempunyai Induknya,”tuturnya.

Menurutnya tanggal (29/12-2015) Kades Macang Tanggar saat diundang oleh Kadis Transmigrasi agar sama- sama menyaksikan penyerahan UPT ini pada Gubernur NTT, dan pada saat itu masih kami ibaratkan seorang anak yang tak mempunyai bapaknya karena kejelasan kami patut mempertanyakan hak kami sebagai warga.tahun 2015 baru kami diserahkan pembuktian kepemilikan kami yaitu sertifikat LP,LU I itu pun dari 200 kk itu baru 135 kk yang menerima sertifikat dan 65 kk belum menerima sertifikat dan sertifikat yang diterima oleh 135 kk itu tidak sesuai dengan tanah yang kami garap ( sketnya),”ungkapnya.

Sesuai dengan informasi yang disampaikan pada warga UPT Transmigrasi yang belum dapat sertifikat itu oleh Pemerintah Transmigrasi bahwa sertifikat yang 65 kk itu telah tercecer tak mengetahui arahnya,”ungkapnya.

Disaat ini kadus Wae bue Yakobus geraez seda beserta masyarakat mengharapkan pada Instansi terkaid baik di daerah,propinsi maupun Pemerintah pusat. Agar mengantisipasi permasalahan UPT nggorang itu secara serius dan agar diselesaikan hak- hak warga UPT Transmigrasi itu,”harapnya, (Abd.Rahim ) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar