Unit Reskrim Polsek Ciruas Melaksanakan Giat Pengambilan Surat Sita Perkara 363 KUHPidana

Berita Polsek Ciruas Polres Serang Polda Banten – Unit Reskrim Polsek Ciruas melaksankan giat pengambilan surat penetapan sita perkara 363 KUHPidana Tsk A.n Ari Romansah, dan Adi Saputra, di Pengadilan Negeri Serang, Jum’at (24/12/2021) pukul 10.00 WIB.

Adapun anggota Ba Unit Reskrim Polsek Ciruas yang melaksanakan kegiatan tersebut, yaitu Bripka M. Aan Amri, SH, dan Briptu Ari Setiawan, SH.

Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat, menerangkan bahwa anggotanya melakukan giat pengambilan surat penetapan sita perkara 363 KUHPidana di pengadilan serang.

” Para tsk tersebut adalah berinisial AR, dan AS, para tsk tersebut telah melakukan tindakan kejahatan Pencurian Handphone,” Terang Kapolsek.

“Masing-masing tsk dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 sampai dengan 7 tahun,” ungkapnya.

(HUMAS) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten