Kota Blitar – Terus meningkatnya jumlah kendaraan bermotor, dimanfaatkan Pemerintah Kota Blitar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Melalui Dana Bagi hasil Cukai hasil tembakau (DBHCHT), Dinas Sosial dan Tenaga Kerja memberikan ketrampilan cuci mobil yang memang sangat prospektif. Yang menarik, dalam pelatihan yang digelar selama sepuluh hari ini di Ship Motor Jalan Mastrip ini pesertanya tidak hanya laki-laki tetapi juga perempuan.
Sri Rohana, Kasie Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsosnaker Kota Blitar menyampaikan pelatihan ini di arahakan untuk mencetak tenaga terampil. Di harapkan pasca pelatihan ini terlahir tenaga-tenaga terampil bahkan wirausaha-wirausaha baru.“Kita harapkan pasca pelatihan ini terlahir tenaga terampil. Ketika mereka ikut cucian mobil sudah memiliki ketrampilan dan dapat meningkatkan kesejahteraan”, jelas Rohana. Termasuk apabila suatu saat memiliki peralatan dapat membuka usaha sendiri. Hal ini tentu sesuai dengan visi Kota Blitar untuk mensejahterakan masyarakatnya.
Di akhir sesi pelatihan, Rohana sempat menanya kepada peserta apakah ada penambahan ilmu dan ketrampilan pasca pelatihan. Peserta pun menjawab kompak ada dampak nyata peningkatan ketrampilan. Ada beberapa materi dasar yang diberikan kepada peserta pelatihan. Diantaranya tahapan mencuci mobil yang benar, pengenalan bahan, dan teknik memperlakukan kendaraan agar awet.
Sementara itu, Instruktur pelatihan, Beni Berlian menjelaskan pentingnya mental berwirausaha untuk mencapai kesuksesan. Khususnya semangat untuk memulai sesuatu yang baru. “Pelatihan ini penting karena diajarkan teknik dasar. Termasuk khususnya aspek mental wirausaha dan mau mengembangkan ilmu. Kalau sudah paham caranya, nanti akan berkembang dengan sendirinya,” jelas Beni
Di tambahkan Beni, persoalan modal sebenarnya adalah persoalan klise dalam berusaha. Justru yang penting adalah mental untuk berubah. Beni memprediksi, usaha cuci mobil sangat prospektif. “ Dengan meningkatnya tingkat ekonomi warga, mobil dulu dianggap barang mewah, sekarang dianggap kebutuhan. Jadi ini ada peluang.kini tinggal ke pribadi masing-masing”, jelasnya.
Dalam kesempatan terpisah, terkait cukai,Wakil Wali Kota Blitar Blitar, Santoso, mengharapkan masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, dan mengkonsumsi rokok ilegal. “Rokok ilegal jelas merugikan. Bahkan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai ada ancaman hukum pidana dan denda kepada mereka yang melanggar”, kata Santoso.
Rokok ilegal ada beberapa macam bentuknya. Di antaranya modusnya adalah tidak memasang cukai yang biasa dikenal dengan rokok polos atau rokok bodong, menggunakan cukai palsu, dan memasang cukai yang bukan peruntukannya.
Sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku, Pemerintah Kota Blitar mengelola DBHCHT di antaranya untuk peningkatan pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan barang kena cukai. Seluruh program/kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT ini juga terus berusaha disinergikan untuk mendukung visi APBD Pro Rakyat jilid dua.
Selama ini pemerintah Kota Blitar telah berupaya melaksanakan berbagai program dan kegiatan dari DBHCHT diantaranya memperbaiki layanan kesehatan, melakukan berbagai pelatihan bagi UMKM, membantu permodalan, memperluas akses terhadap lapangan pekerjaan, dan melakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal.
Santoso menambahkan Pemerintah Kota Blitar telah berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Blitar. Hasilnya, masyarakat yang memproduksi rokok yang akan dijual diharapkan mengurus ijin dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). “Silahkan urus ijinnya. Mengurus NPPBKC di Kantor Bea Cukai Blitar mudah dan gratis”, pungkasnya. (Hms Ayu)
Komentar