Kabupaten Bima – Tim forensik dari Polda Bali sebanyak 2 orang yang di bantu oleh tim inafis Polres Bima melakukan autopsi terhadap mayat lilis suryani 16 tahun asal Desa Baralau Kecamatan Monta Kabupaten Bima selasa 30 agustus 2106,korban diduga meninggal karena diracun setelah memakan permen yang dikasih oleh teman sekolahnya, dan autopsi dilakukan sekitar 4 jam mulai pukul 10’00 Wite dan dilakukan dekat kuburan korban dan setelah itu korban di kuburkan kembali pada pukul 14’00 Wite
Salah satu tim forensik dari Dokpol Polda Bali Dudut.R yang di wawancara pasca autopsi mengatakan petugas dari forensik Polda Bali melakukan penggalian kembali kuburan korban yang di bantu oleh anggota Polres Bima untuk dilakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban tersebut,setelah itu tim forensik akan melakukan penelitian zat yang terkandung di dalam tubuh korban dan hasilnya baru bisa di ketahui sekitar 2 minggu,’ujarnya. (Muiz)
Komentar