Security Anggota Serikat Pekerja Tuks Tellpp Lampung Melawan Upaya Pemberangusan Serikat Dan Pelanggaran Hak Normatif

SURABAYA – PT.Kaliguma Transindo (PT.KT) adalah perusahaan pemborong pekerjaan atau jasa logistik produksi bubur kertas (pulp) milik PT.Tanjungenim Lestari Pulp and Paper dan beroperasi di dermaga beserta fasilitas gudang milik PT.Tanjungenim Lestari pulp and paper, yang beroperasi sejak tahun 2000.

Untuk pengamanan di lokasi dermaga dan pergudangan milik PT . Tanjungenim Lestari, PT.Kaliguma Transindo menyerahkan pekerjaan pengamanan kepada PT.Westpoint Security Indonesia (PT.WSI) PT.Westpoin Security Indonesia (PT.WSI) adalah Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang melakukan pekerjaan pengamanan di dermaga dan gudang dari PT.Kaliguma Transindo.

IMG-20160616-WA0083

Dalam operasionalnya PT.Kaliguma Transindo dan PT.Westpoint Security Indonesia, telah terjadi pelanggaran hak-hak normatif pekerja yang ada di kedua perusahaan tersebut. Ada banyak pelanggaran norma-norma ketenagakerjaan yang dilakukan oleh manajemen PT.Kaliguma Transindo dan PT.Westpoint Security Indonesia, seperti :

1. Pelanggaran hak kebebasan berserikat oleh PT.Westpoint Security Indonesia dengan melakukan PHK terhadap pekerja yang begabung menjadi anggota Serikat Pekerja.
2. PT.Westpoint Security Indonesia telah membayar upah pekerja dibawah Upah Minimum Kota Bandar Lampung.
3. PT.Westpoin Security Indonesia telah memberlakukan jam kerja diluar ketentuan waktu kerja yang berlaku, sehingga telah terjadi kelebihan jam kerja dan manajemen PT.WSI tidak membayar kelebihan jam kerja tersebut.
4. Manajemen PT.WSI tidak membayarkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang menjadi tanggung jawabnya dan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan menjadi beban pekerja (pekerja membayar sendiri)
5. PT.Westpoint Security Indonesia, telah melakukan pelanggaran ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
6. PT.Kaliguma Transindo, telah melakukan pelanggaran ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

IMG-20160616-WA0085

Atas dasar yang telah diuraikan di atas, maka demi keadilan dan hak-hak pekerja yang termasuk sebagai hak asasi manusia serta perlindungan hukum bagi warga negara, maka berdasarkan pada ketentuan pada Undang-undang Dasar Negara tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang ketenagakerjaan, maka dengan ini kami menyatakan :

1. Bahwa sebagai warga negara ketigabelas orang pekerja security tersebut memiliki kedudukan yang sama didalam hukum dan pemerintahan, hal tersebut telah dinyatakan dalam pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara tahun 1945
2. Bahwa sebagai warga negara Republik Indonesia, ketigabelas orang pekerja tersebut berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hal ini termaktub dalam pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara tahun 1945.
3. Bahwa sebagai warga negara Republik Indonesia ketigabelas orang pekerja security tersebut memiliki kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 28 Undang-undang Dasar Negara tahun 1945.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 jo Pasal 1 ayat (6) Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 pekerja security di PT.WSI adalah orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Bahwa berdasarkan pada ketentuan pasal 1 ayat (8) Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 jo pasal 1 ayat (6) huruf a Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 PT.WSI adalah usaha yang berbadan hukum, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, milik swasta yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
6. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (5) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 jo pasal 1 ayat (7) Undang-undang Nomor 21 tahun 2000, menyatakan bahwa orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri dan atau secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya, adalah pengusaha.
7. Bahwa PT.WSI telah melakukan tindakan PHK dan memutasi pekerja yang ingin menjadi anggota serikat pekerja, berdasarkan pada tindakan yang telah dilakukan pengusaha, maka manajemen PT.WSI telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 28 Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
8. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 43 Undang-undang Nomor 21 tahun 2000, pelanggaran terhadap pasal 28 Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 adalah salah satu bentuk tindak pidana kejahatan yang dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
9. Bahwa berdasarkan pada ketentuan pasal 90 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89. Berdasarkan pada bukti slip gaji yang ada, maka manajemen PT.WSI telah membayar upah dibawah Upah Minimum.
10. Bahwa pelanggaran pasal 90 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 yang dilakukan oleh manajemen PT.WSI dikenakan sanksi pidana kejahatan dengan hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
11. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 77 ayat (1) pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) huruf b adalah 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
12. Bahwa dengan berdasarkan pada ketentuan pasal 78 ayat (2), manajemen PT.WSI telah melakukan pelanggaran ketentuan waktu kerja, yaitu tidak membayar kelebihan jam kerja yang diberlakukan oleh pengusaha. Kelebihan waktu kerja tersebut terjadi dikarenakan para pekerja telah bekerja selama 12 (dua belas) jam 1 (satu) hari dan 48 (empat puluh delapan) jam 1 (satu) minggu untuk 4 (empat) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, sehingga terjadi kelebihan 8 (delapan) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
13. Bahwa berdasarkan pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS. Selain itu dalam pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS. Bahwa berdasarkan laporan dari ketigabelas pekerja tersebut, manajemen PT.WSI tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan iuran BPJS Pekerjanya.
14. Bahwa dalam memberlakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu terhadap pekerjanya yang ada di PT.Kaliguma Transindo, manajemen PT.WSI telah melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 57 (lima puluh tujuh) ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.
15. Bahwa berdasarkan dari jenis, sifat atau kegiatan pekerjaan yang dilakukan usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan) tidak akan selesai dalam waktu tertentu. Bahwa berdasarkan pada ketentuan pasal 59 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Jo Pasal 19 (sembilan belas) huruf b Peraturan Menteri Tenagakerja Nomor 19 Tahun 2012. Dengan demikian pemberlakuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) oleh manajemen PT.WSI terhadap ketiga belas orang pekerjanya yang ada di PT.Kaliguma Transindo adalah bertentangan dengan ketentuan pasal 59 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Jo Pasal 19 huruf b PERMENAKERTRANS Nomor 19 tahun 2012.
Bahwa berdasarkan pada 15 (lima belas) point yang telah diuraikan di atas, maka dengan ini kami atas nama SPTT-TL dan FSP2KI (FSP2KI sebagai induk organisasi SPTT-TL) menuntut agar manjemen PT.Kaliguma Transindo segera memerintahkan PT.WSI untuk segera :

1. Memberikan kebebasan berserikat kepada ketigabelas orang pekerja security yang ada di PT.Kaliguma Transindo.
2. Tidak melakukan tindakan intimidasi dalam bentuk apapun terhadap pekerja security yang berserikat.
3. Mempekerjakan kembali 8 (delapan) pekerja security di PT.WSI (anggota SPTT-TL) yang di PHK
4. Membatalkan mutasi terhadap 4 (empat) orang pekerja security di PT.WSI (anggota SPTT-TL)
5. PT.WSI harus membayar upah pekerja security sesuai ketentuan Upah Minimum yang berlaku di Kabupaten/Kota Bandar Lampung, termasuk kekurangan pembayaran upah minimum yang selama ini telah dilakukan oleh manajemen PT.WSI dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2015.
6. PT.WSI harus membayarkan kelebihan jam kerja (upah lembur) sesuai dengan upah pokok yang seharusnya diterima oleh pekerja (berdasarkan UMK Bandar Lampung)
7. PT.WSI harus membayarkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi kewajiban pengusaha.
8. Memberlakukan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu terhadap ketigabelas orang pekerjanya yang ada di PT.Kaliguma Transindo dan PT.Westpoint Security Indonesia.
9. Mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Dengan adanya pelanggaran hak normatif pekerja yang dilakukan oleh manajemen PT.WSI, maka tindakan aksi unjuk rasa yang dilakukan adalah sebagai bentuk menyampaikan pendapat dimuka umum, yang merupakan hak setiap warga negara. Pelanggaran hak normatif pekerja oleh PT.WSI telah menimbulkan kerugian bagi pekerja security PT.WSI yang ada di PT.Kaliguma Transindo.

Lampung, 15 Juni 2016
Hormat Kami,

SERIKAT PEKERJA TUKS TELLPP LAMPUNG – FSP2KI

Narahubung:
M. Fatkurodji : 0821 7558 9432
Ikhsan Prajarani : 085273235952. (Ais) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar