Sasar Pengunjung Pasar Rajagaluh, Ops Yustisi Polsek Rajagaluh Bagikan Masker Menekan Angka Penyebaran Covid-19

Berita Polres Majalengka,– Menindaklanjuti Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020, Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perbup Majalengka No.74 tahun 2020, Dalam Rangka Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 diKabupaten Majalengka.

Polsek Rajagaluh terus melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka Pendisiplinan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan serta turunkan angka Covid-19 diwilayah Kabupaten Majalengka khusunya wilayah Kecamatan Rajagaluh.

Kegiatan Ops Yustisi dipimpin Kapolsek Rajagaluh AKP Sarjiyo, bersama anggota melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi secara Stasioner dengan sasaran pengunjung Pasar Pasar Rajalaguluh dilaksanakan dilokasi Pasar Rajagaluh Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka. Selasa (9/3/2021).

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Rajagaluh AKP Sarjiyo Kegiatan Ops Yustisi terus bergerak melakukan tindakan humanis dan tegas bagi masyarakat Rajagaluh dan Pengguna Jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikannya teguran kemudian pelanggar tersebut diberikan Masker gratis.

Hal tersebut bukan merupakan hukuman melainkan agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan, sekaligus Sosialisasikan Protokol Kesehatan dengan 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghidari Kerumunan dan Mengurangi bepergian agar masyarakat terhindar dari wabah penyebaran Covid-19. Ungkapnya.(rd) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten