KABUPATEN DOMPU – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kab.Dompu berhasil menyita dan mengamankan 74 dus miras jenis BIR minuman haram tersebut disita dari bus Jawa baru tujuan Sumbawa-Bima saat melintas ditanjakan nanga tumpu senin (20/06/2016).
Kasat Pol PP Dompu A.rajak A.halik S,E menyatakan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat,bahwa ada satu unit mobil bus angkutan umum yang bermuatan miras melintas dari arah sumbawa menuju kota Bima. Informasi itu ternyata benar tim langsung melakukan penelusuran sepanjang jalan tersebut setelah diketahui posisinya sekitar pukul 10.00 wita Bus Jawa Baru tersebut diberhentikan dan dilakukan penggeledahan. Alhasil petugas mendapati barang bukti 74 dus miras jenis Bir Bintang saat itu juga barang bukti langsung diamankan di kantor Sat Pol PP,’ jelasnya
Kasat Pol PP mengakui belum diketahui siapa pemilik barang haram tersebut karena saat di selidiki sopir maupun kernek bus mengelak memberikan keterangan. Namun dari informasi awal miras tersebut berasal dari sumbawa untuk dibawah serta diperjual belikan di wilayah kecamatan manggelewa kab.dompu NTB kasat berpesan kepada supir dan penumpang mobil bus tersebut jika pemuliknya komplain kami tunggu di kantor.ujarnya. Kegiatan operasi razia ini akan di gelar secara rutin.selain merupakan langkah aparat dalam mencegak tindakan kriminalitas akibat dari dampak miras juga untuk memberikan kenyamanan khususnya umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.(Mulia)
Komentar