Program bupati pangandaran pada rancangan awal RPJMD 2025- 2029

Pangandarn– RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan dan program pembangunan selama lima tahun ke depan. Hal tersebut disampaikan Bupati Pangandaran Citra Pitriyami melalui Rapat Paripurna yang dilaksanakan di DPRD Pangandaran, Kamis, (27/03/2025).

Citra menjelaskan, dalam penyusunan RPJMD berkomitmen untuk menjadikan RPJMD ini sebagai panduan yang konkret dan realistis, selaras dengan visi pembangunan.

“Uraiannya pembangunan yang berkelanjutan untuk mewujudkan wisata Pangandaran mendunia dengan menitikberatkan pada pendidikan agama dan karakter,” terangnya

Upaya pencapaian visi Kabupaten Pangandaran dilakukan melalui beberapa langkah yang dituangkan dalam misi RPJMD tahun 2025-2029.

Ia memaparkan, gambaran Visi Misi tersebut antara lain Mempermudah akses dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan. Meningkatkan aksesibilitas dan kualitas infrastruktur yang berkelanjutan. Mewujudkan penataan pariwisata yang aman, nyaman, dan berkesinambungan. Meningkatkan kualitas keimanan, ketaqwaan dan nasionalisme melalui penguatan pendidikan agama dan wawasan kebangsaan. Mewujudkan kemandirian ketahanan pangan. Meningkatkan birokrasi yang bersih dan melayani. Meningkatkan kesejahteraan sosial dan perekonomian, serta penguatan dan pemberdayaan Desa.

“Visi dan misi ini lahir dari keinginan kuat bersama untuk menjadikan Pangandaran sebagai destinasi wisata kelas dunia yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal, pendidikan agama, serta pembangunan karakter masyarakat,” tutur Citra

Citra menambahkan, kedepan, dalam perjalanannya, pembangunan yang akan dilakukan tidak hanya bertumpu pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga memastikan keseimbangan sosial, budaya, dan lingkungan yang berkelanjutan.

“Sesuai dengan tahapan dan jadwal proses penyusunan RPJMD yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan rencana perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, dinyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan awal bersama,” imbuhnya

Lebih lanjut Citra mengatakan, nota kesepakatan ini mencakup visi dan misi, serta tujuan dan sasaran Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Sebagai arah pembangunan Kabupaten Pangandaran selama lima tahun ke depan,” tandasnya

Ia berkomitmen penyelesaian RPJMD harus diselesaikan paling lambat enam (6) bulan setelah pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Melalui pembahasan tersebut, diharapkan adanya masukan dan saran dari DPRD sehingga kita dapat menyusun Rpjmd yang tidak hanya selaras dengan visi pembangunan daerah, tetapi juga sesuai dengan aspirasi masyarakat dan memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku serta dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien,” tutup. Citra (upi) 3/5 (1)

Nilai Kualitas Konten

News Feed