Baraknews Polres Karawang – Dalam rangka menjaga kemanan masyarakat dari gangguan kamtibmas. Polsek Telagasari Polres Karawang terus mensosialisasikan layanan Lapor Pak Kapolres dan Lapor Pak Kapolsek. Salah satunya yang dilakukan oleh Polisi Caket Desa Kalibuaya Polsek Telagasari dengan melakukan penempelan sticker Layanan WA Lapor Pak Kapolres 082211272003, WA Lapor Pak Kapolsek 081210390075 dan WA Polisi Caket Desa Kalibuaya 081369010331 ke rumah-rumah warga, Jumat 10 Febuari 2023.
Polisi Caket Desa Kalibuaya Polsek Telagasari, Aiptu H. Freddi mengatakan, penemplan stiker layanan laporan tersebut agar masyarakat tidak lupa, jika ada gangguan kamtibmas, atatupun permasalah hukum bisa menyampaikan langsung dengn adanya layaynan WA.
“Hari ini kita tempel sticker Layanan WA Lapor Pak Kapolres 082211272003, WA Lapor Pak Kapolsek 081210390075 dan WA Polisi Caket Desa Kalibuaya 081369010331, dengan harapan warga tidak lupa dan bisa langsur melaporkan, jika menemukan hal hal yang dapat memicu menggagu kemaman masyarakat,” Ujar Aiptu H. Fredi.
Aiptu H Fredi berharap dengan adanya penempelan stiker tersebut membuat warga lebih proaktif dan ikut terlibat dalam upaya tindakan preventif agar lingkungan menjadi aman dan tentram.
Hal yang dilakukan oleh H Fredi sesuai dengan arahan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam Program Polisi Caket. Kata Caket sendiri berasal dari bahasa Sunda yang artinya dekat. Program Polisi Caket sendiri pertama, pelayanan dekat dan langsung pada masyarakat. Kedua, dukungan polisi terhadap program pemerintah daerah dalam menuntaskan berbagai persoalan. Ketiga, penyediaan problem solving di tengah-tengah masyarakat.