PN Lubuk Linggau Lakukan Persidangan  lewat vidcon, untuk mencegah penyebaran covid 19

Berita LUBUK LINGGAU– Bencana nasional non alam pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) mendorong masyarakat untuk melakukan adaptasi kebiasaan baru (new normal) yakni menjalankan rutinitas dengan mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker mencuci tangan dan menjaga jarak.

Ini pun berimbas juga pada pelaksanaan proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuklinggau provinsi Sumatra Selatan, Sehingga PN Lubuklinggau melaksanakan persidangan secara daring (dalam jaringan) atau online melalui video convrence (Vidcon).

Demikian dikatakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Imam Santoso melalui Humas, Andi Barkan Mardianto saat di bincangi awak media, Kamis (24/9/2020).

Semenjak pandemi Covid-19 proses persidangan digelar secara online, mulai dari Maret 2020 atas keputusan dari Mahkamah Agung, Menkumham dan kesepakatan bersama,” katanya.

Persidangan secara daring atau online ini, sambungnya, untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta selalu mentaati himbauan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan, physical distancing dan social distancing.

“Pemanfaaatan teknologi dalam persidangan dapat meminimalisir penularan Covid-19 di lingkungan pengadilan,” jelasnya.

Namun, lanjut Andi, untuk melaksanakannya tidak mudah, banyak tantangan yang dihadapi antara lain persidangan secara daring harus tetap memenuhi berbagai asas hukum layaknya persidangan biasa, seperti terbuka untuk umum, peradilan yang jujur, imparsial, dan berbagai norma yang diatur dalam KUHAP.

“Paling penting dalam persidangan secara elektronik ini hak para pihak untuk mendapatkan keadilan tidak boleh dikurangi,”terangnya.

Dikatakan Andi, saat ini pihak Pengadilan Negeri Lubuklinggau juga sudah menyiapkan peralatan yang dibutuhkan saat melakukan persidangan secara daring.

“Mulai dari ruangan sidang hingga peralatan elektronik yang di perlukan sudah kita siap,”ucap Andi.

Lebih lanjut, Andi mengatakan untuk proses persidangan perkara perdata jauh sebelum adanya wabah pademi Covid – 19, PN Lubuklinggau sudah melakukannya secara online melalui aplikasi E-Litigasi atau sistem peradilan secara elektronik (E-Litigation) dan bisa juga di akses melalui aplikasi http://sipp.pnlubuklinggau.go.id/list_perkara.

“Peluncuran aplikasi ini merupakan implementasi Peraturan MA (Perma) No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik,”bebernya.

Selanjutnya Perma No. 1 Tahun 2019 ini sebagai revisi / pelengkapan Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi di Pengadilan Secara Elektronik (e-court). Semua proses dilakukan melalui pengiriman email yaitu E-Court.

“Perihal kendala melakukan sidang secara online ada beberapa kendala teknis, yakni dari listrik secara teknisnya kalau mati lampu maka sidang tertunda. Namun, alhamdulilah kendala tersebut bisa di atasi dan selama ini jarang terjadi pemadaman listrik,”jelasnya.

Andi juga mengingatkan ada beberapa tantangan dalam penggunaan teknologi ini seperti keamanan jaringan dan informasi.

“Persidangan secara daring ini sangat bagus di terapkan ditengah pandemi Covid-19, sehingga dapat menekan dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19″ tutupnya.

jurnalis: David/Tim. No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten