Petugas Samsat Lakukan Penagihan Pajak Kendaraan Kerumah Wajib Pajak

KABUPATEN TASIKMALAYA  – Penagihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan seorang petugas dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Tasikmalaya secara Door To Door (rumah kerumah),wajib pajak membuat cemas dan timbul tanda tanya besar warga sekitar.
seperti yang terjadi di Kampung Igok Rt 04/05 Desa Tanjungpura Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya.

Nurul (25) salah seorang wanita warga Kampung Igok Rt 04/05 Desa Tanjungpura Kecamatan Rajapolah Kab Tasikmalaya,yang kebetulan rumahnya didatangi seorang petugas penagih pajak dari Samsat Kab Tasikmalaya tersebut,terkait adanya keterlambatan pembayaran pajak kendaraan (motor) Yamaha Mio Nopol Z3186HZ milik atas nama kakanya bernama Anisa Solehati.

Dikatakan Nurul,Ia dan kelurganya di rumah sempat merasa sangat kaget ketika pada hari rabu (11.05 /2016) sekira jam 11:00 kemarin,rumahnya didatangi seorang laki-laki mengaku petugas dari perpajakan kendaraan Samsat Tasikmalaya,lalu petugas tersebut menanyakan kaka saya (Anisa) “Bu Anisa nya ada” tanya laki-laki itu di tirukan Nurul

Bukti Surat Penagihan Pajak Ranmor oleh Kantor Samsat
Bukti Surat Penagihan Pajak Ranmor oleh Kantor Samsat Kabupaten Tasikmalaya

Kebetulan kata Nurul,saat itu kaka sayanya sedang kerja di luar yang lumayan cukup jauh. “sehingga mau ga mau ya””petugas itu ngobrol dengan saya sendiri”. kata Nurul kepada wartawan Baraknews.com sabtu (14/05) di kediamannya,Lalu laki-laki yang mengaku petugas itu membicarakan masalah adanya
keterlambatan pembayaran pajak motor milik kaka saya, “Kenapa bu pajak motornya belum dibayar hingga saat ini,sudah terlewat satu bulan bu” kata petugas itu,sambil memberikan selembar surat tagihan pajak motor atas nama Anisa kaka saya,petugas itu juga mengatakan,bahwa surat tagihan pajak kendaraannya hanya berlaku selama 21 hari dari saat itu,dan harus melakukan pembayaran pajaknya, apabila setelah 21 hari tersebut tidak ada realisasi pembayaran pajaknya,nantinya akan ada
surat kedua jenis teguran dan dikenai denda sebesar dua persen per bulan,dari jumlah nominal pajak motornya yang harus dibayar.

Setelah selesai ngobrol dan menerima selembar surat tambah Nurul,petugasnya tak lama pamit sambil berkata bahwa Ia mau langsung ke rumah namanya Saepulloh di kampung ini,yang katanya sama mempunyai keterlambatan bayar pajak kendaraan. “Perasaan baru kali ini dan ga pernah dengar sama sekali,ada petugas samsat seperti nagih pajak kendaraan langsung ke rumah-rumah,kan lumayan aneh juga” Ucap Nurul dengan mukanya yang masih kaget

Adanya petugas Samsat Door To Door itu dikomentari Sabit (35) kaka ipar Nurul,saya juga heran dan baru dengar kali ini,ko ada yah petugas Samsat nagih-nagih langsung kerumah kaya tukang kredit barang ajah,kalo motornya udah di jual lagi dan ga tau alamat yang belinya gimana coba,masa mau di kejar terus ke sini.

Komentar yang sama juga di ungkapkan Eman Suherman (60) Ketua RT 04/05 kampung itu,saya bukan apa-apa cuma merasa cemas sajah,lagi pula wajarkan kalo saya hawatir sama warga,ini kan lingkungan Rt saya,soalnya jaman sekarang banyak oknum (orang ga bener) yang bisa halalkan segalacara,mudah-mudahan aja orangnya asli petugas dari Samsat dan bukan petugas abal-abal yang bisa memanfaatkan kesempatan sama warga sini.

Sampai Berita ini ditayangkan belum meminta tanggapan pihak Samsat Daerah Sukaraja Kab Tasikmalaya. (Deni) 1/5 (1)

Nilai Kualitas Konten

Komentar