Pendampingan Hukum, DPUPR Pandeglang dan Kejari Pandeglang Tekan MoU

Baraknews  Kab. Pandeglang-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), terkait pendampingan masalah hukum dan administrasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Helena Octaviane mengatakan, untuk sasaran fokusnya dalam Memorandum of Understanding (MoU) tersebut. Melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah baik secara hukum maupun administrasinya.

“Pada prinsipnya Kejaksaan kan pendampingan yah, nah pendampingan ini tentunya dari mulai kontrak. Sesudah kontrak kami mundur, karena pekerjaan mereka yang ngerjain,” kata Helena. Selasa (31/1/2023).

Ia melanjutkan, nantinya jika dalam pekerjaan terindikasi masalah. Dirinya akan menindaklanjuti sesuai mekanisme aturan yang berlaku.

“Setelah pekerjaan kami audit, kalau ada yang salah. Kami berikan pendapat kalau di kasih tau ngerti Alhamdulillah, kalau gak ngerti juga jadi harus bidang lain yang turun,” ujarnya.

Helena hanya menyampaikan sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi dan Kejaksaan Agung (Kejagung), bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) siap mendampingi untuk pencairan pemerintahan daerah.

Terpisah, Kepala Dinas DPUPR Pandeglang Asep Rahmat menjelaskan, dengan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut. Dapat pemberian bantuan hukum seperti perdata maupun tata usaha negara, kemudian dapat pemberian pertimbangan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Jadi MoU ini kita dapat pemberian bantuan hukum perkara perdata maupun tata usaha negara, terus dapat pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion),” jelasnya. RIZ No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten