Pelaporan Jumbanto Atas Akun Facebook Corong Nias Belum Ada Kepastian Hukum

BERITA GUNUNGSITOLI (SUMUT) — Pelaporan jumbato Manalu alias Manalu tentang ” Pencemaran nama baik melalui Media sosial atau akun Facebook ” yang dilakukan oleh akun Facebook corong nias diduga mengedap dan belum ada kepastian hukum dipolres Nias selama 9 bulan. Sabtu 01/06/2019.

Hal ini berdasarkan surat tanda penerimaan laporan pengaduan atau disingkat STPLP nomor STPLP/207/VIII/2018/NS tepatnya hari Senin 27 Agustus 2018 sekira pukul 23:00 Wib. 

Selanjutnya, diwaktu yang berbeda tepatnya hari ini sabtu 01 juni 2019 beberapa awak Media sambangi humas polres terkait atas tindak lanjut laporan tersebut kepada PS. Paur subbag humas polres nias Bripka Restu Gulö, 

Katanya, ” Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan 1 orang saksi. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan,Tks. Ungkap restu Gulö melalui pesan singkat via wattshap tepatnya pukul 12:48 wib hari ini, 

Kemudian,  hal ini juga ditangapi Sekjend LSM PERKARA Edward Lahagu saat di konfirmasi via Wattshap kepada Media Baraknews.com

” pertama dulu saya ingin tegaskan bahwa jumbato manalu adalah Anggota LSM PERKARA di bidang hukum dan HAM di Organisasi kita,  

 Selanjutnya,  terkait dengan laporan di polres saya pikir kita tidak meragukan pihak polres nias menangani persoalan ini, namun saya berharap pesoalan ini dapat kepastian hukum, apakah hal ini di nyatakan benar atau persoalan ini dikatakan dihentikan,  semua itu tergantung pada proses penyelidikan Di pihak polres Nias. Ucap Edward Lahagu tepatnya pukul 13:39 wib  melalui pesan singkat via wattshap hari ini juga 

Sampai berita ini diterbikan awak media sedang berusaha menghubungi pihak akun Facebook corong nias sebagai terlapor.(af lase)  No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar