Pelaku Curanmor Di Kisam Tinggi Diringkus Unit Reskrim Dan Personel Polsek Kisam Tinggi

Baraknews OKU Selatan, Muaradua – Polda Sumsel, melalui Sat Reskrim Polres OKU Selatan melalui unit Reskrim dan Personel Polsek Kisam Tinggi Ungkap Kasus Tindak Pidana “PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN” sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana, Sabtu 14 Mei 2023.

“Pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022, sekira jam 05.00 Wib di Desa Simpang Empat Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten OKU Selatan telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Sepeda Motor jenis Yamaha RX 115 Spesial Nopol BG 3762 DE. Sekira pukul 02:00 Wib pada saat Saudara Hanapi Bin Imanudin sedang istirahat,”ungkapnya.

“Kemudian sekira jam 05.00 Wib Saudara Hanapi Bin Imanudin terbangun melihat kendaraannya sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah),”jelasnya.

Dalam menindak lanjuti kejadian, pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira pukul 05.00 Wib di Desa Simpang Empat Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten OKU Selatan.

“Selanjutnya Hanapi Bin Imanudin melapor ke Polsek Kisam Tinggi dengan Menurut Laporan Polisi nomor : LP – B / 04 / V / 2023 / SUMSEL / OKUS / SEK.KISTING tanggal 25 Mei 2023,”lanjutnya.

“Dilanjut, Pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023, sekira pukul 15.00 Wib Kapolsek Kisam Tinggi, Unit Reskrim dan Personel Polsek Kisam Tinggi langsung menuju TKP di Talang Sembilan Dusun Simpang Empat Kecamatan Kisam Tinggi karena mendapat Informasi dari Korban saudara Hanapi Bin Imanudin bahwa Sepeda Motor miliknya berada di Pondok Saudara IN (33) tahun,”lanjutnya.

“Kemudian dalam menindak lanjuti laporan dari saudara Hanapi Bin Imanudin, Polsek beserta Personelnya langsung melakukan Penangkapan bersama Kadus III Talang Sembilan Desa Simpang Empat terhadap tersangka saudara IN (33) tahun,”bebernya.

“Dilanjut, Polsek dan Personel Kisam Tinggi mengamankan Barang Bukti Sepeda Motor RX 115 Spesial Nopol BG 3762 DE, dan langsung dibawa kerumah Kadus III Talang Sembilan Dusun Simpang Empat dan selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa turun ke Polsek Kisam Tinggi,”ungkapnya.

“Adapun barang bukti yang didapat, 1 (satu) Buah Buku Pemilik kendaraan Bermotor ( BPKB ) A.n pemilik Harada, 1 ( satu ) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor ( STNK ) a.n pemilik Harada, 1 ( satu ) unit Kendaraan Sepeda Motor merk Yamaha RX 115 Spesial BG 3762 DE,”pungkasnya.

Reporter : (HR) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten