Oknum PNS Kecamatan Warungpring Di Duga Lecehkan Wartawan Terkait Pandawa Group

img-20170304-wa0001

Pemalang,Baraknews – Rumah  kediamanya Gustoyo Warungpring Rt11/Rw03 di padati korban Investasi Bodong Pandawa Group menuntut agar uang yang sudah masuk harus dikembalikan selasa (28/02/2017)

Berawal dari tertangkapnya 7 tersangka kasus Investasi bodong Pandawa Group oleh Polda Metro Jaya termasuk pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto ,kini merambat sampai kedaerah Jawa-Tengah.Desa Warungpring Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang kini telah digegerkan dengan terbongkarnya kasus investasi bodong Pandawa Group.Sekitar 40 orang dari masing masing desa mendatangi rumah Gustoyo yang diduga Leader Pandawa Group menuntut uang kembali.

Dari hasil wawancara kepada narasumber yang termasuk korban investasi bodong Pandawa Group kepada wartawan Baraknews yang namanya tidak mau disebutkan menuturkan”saya invest sekitar 35 juta,akan tetapi baru sampai 8 bulan setelah kejadian ini uang saya belum kembali,”terangnya pada Baraknews.

Diantara korban investasi bodong Pandawa Group ada salah satu Oknum PNS yang bekerja di kecamatan Warungpring di bidang pelayanan inisial (P) telah melontarkan kata-kata kasar dan tidak enak didengar dari kesaksian wartawan Pos Ben dan Berita Indonesia (BI) menjadi saksi dalam kata-kata oknum PNS tersebut,”Wartawan itu biasa kalo datang dikasih amplop ya nulis beritanya apik apik,”tandasnya pada wartawan,dan bukan hanya itu saja.bahkan mengatakan bahwa kedatangan wartawan di rumah kediaman Gustoyo hanya memperkeruh permasalahan,”tambahnya pada wartawan.

Saat oknum ditanyakan dia dari mana dan kapasitasnya,dia menjawab”saya dari Trantib Kecamatan Warungpring yang di intruksikan oleh Camat untuk ikut mengantisipasi karena masih wilayahnya,selang sehari kemudian awak media yang merasa dilecehkan oleh oknum PNS tersebut menyambangi di kantor kecamatan warungpring,

Diruang Camat oknum PNS inisial (P) langsung dipanggilm oleh Camat untuk dimintai keteranganya,dengan didampingi Kasi Trantib oknum PNS sedikit mengelak kalau dirinya tidak mengatakan apa-apa pada wartawan dengan nada dan raut wajah ciut.dan saat ditanyakan kapasitas dirinya saat melontarkan kata-kata tidak enak terhadap wartawan ,dia hanya menjawab “saya tidak ada kapasitas apa-apa terkait dengan demo Pandawa Group dirumah kediaman Gustoyo,saya juga sebagai korban investasi bodong Pandawa Group,”tuturnya.

Akan tetapi kata-kata Oknum PNS inisial (P) sudah termasuk melecehkan tugas pokok wartawan dan termasuk mencekal,menghalangi wartawan yang bertugas sedang menggali informasi dan keterangan.Sebelum permasalah ini sampai kerana kepolisian,Camat Warungpring sayogyanya dakan jumpa Pers agar bisa diselesaikan secara kedinasan ,apapun itu permasalahan ini termasuk permasalahan yang sangat serius karena sudah menyingung nama Wartawan.

Setidaknyapermintaan kata maaf dari oknum PNS inisial (P) dihadapan publik,kata-kata yang dilontarkan bisa menjerat atau menyeret dirinya kerana hukum,apapun itu wartawan adalah dalam melaksanakan tugas Jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang  No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. (Budi Korwil-Jateng)

  No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar