Ancaman Dewan Pers terhadap media dan pemerintah daerah yang menjalin kerja sama tanpa surat ijin (baca verifikasi) dari Dewan Pers (DP) cukup membuat sejumlah kepala daerah dan pimpinan media terusik karena takut terdampak masalah hukum. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK RI menjadikan perijinan DP sebagai acuan dalam melakukan audit keuangan pemerintah terkait kerja sama dengan pihak media atau perusahaan pers. Dengan menempatkan perijinan DP sebagai salah satu dasar hukum melakukan audit maka BPK RI secara sadar hukum menjadikan Dewan Pers sebagai lembaga pemerintahan dan bukan lembaga independen.
Dewan Pers seharusnya menolak kebijakan atau keputusan BPK RI tersebut agar marwah Dewan Pers sebagai lembaga independen tetap dijaga sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tentang Pers bahwa dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional maka dibentuk Dewan Pers yang independen.
Sangat disesalkan bukannya menolak, Dewan Pers justeru ‘berselingkuh’ dengan BPK RI. DP menggunakan kebijakan BPK RI tersebut sebagai senjata untuk menakut-nakuti pemerintah daerah agar memutus kontrak kerja sama atau menolak kerja sama dengan media yang belum memiliki perijinan DP.
Sikap DP ini sungguh sangat memalukan karena sudah mengkhianati undang-undang pers. Kelihatan sekali DP tidak ada kerjaan dan hanya sibuk dan fokus pada urusan sepeleh. Kerja sama media dengan pemerintah daerah sebetulnya (maaf) adalah praktek menjual idealisme pers yang dapat merusak upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Perusahaan pers berhak tersinggung dan marah dengan sebutan (maaf) ‘melacurkan diri’ jika melakukan kerja sama dengan pemerintah.
Sebab kenyataannya DP menelanjangi diri sendiri karena tidak paham fungsi Pers nasional sebagai alat kontrol sosial. Kalau semua media bekerja sama dengan pemerintah maka siapa yang akan menggantikan peran pers untuk melakukan kontrol .
Selama bertahun-tahun DP tidak memiliki visi dan misi yang jelas untuk menjalankan alasan utama dibentuknya DP yaitu untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Perusahaan pers atau media pun selama bertahun-tahun digiring ke dalam situasi untuk ikutan ‘melacurkan diri’. Itu namanya DP kurang kerjaan. Selama 20 tahun sejak UU Pers tahun 1999 disahkan, DP tidak memberi kontribusi nyata terhadap pengembangan kemerdekaan pers.
Kehidupan Pers tidak akan pernah terpisah dari urusan Perusahaan Pers. Perusahaan Pers adalah inti dari kemerdekaan per situ sendiri. Bagaimana memberdayakan perusahaan pers ini adalah kunci keberhasilan upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan kehidupan pers nasional. Selama ini DP sepertinya tidak paham soal itu atau mungkin pura-pura bodoh. Kenyataannya perusahaan pers seharusnya mampu menghidupi dirinya dari para pengguna jasa periklanan atau perusahaan-perusahaan yang membutuhkan sarana promosi produk-produk yang dipasarkannya. Belanja iklan dari pengguna jasa periklanan itu lah yang patut diperjuangkan DP untuk menghidupkan perusahaan pers. Fokusnya harus ke situ bukan ke kerja sama pemerintah. Ada dana belanja iklan nasional 150 triliunan tiap tahun yang berpotensi mensejahterakan wartawan lewat perusahaan pers namun hanya dimonopoli konglomerat media.
Parahnya,milyaran rupiah anggaran DP sebagian besar habis hanya untuk urusan sepeleh verifikasi media dan uji kompetensi wartawan yang tidak pernah selesai. Anehnya, dua urusan itu yang paling dominan dikerjakan DP. Bisnis UKW pun jadi program utama DP karena menghasilkan dana milyaran dari wartawan sebagai objek sasaran.
Ada hal yang menarik yang patut menjadi permenungan pers nasional, dimana ada banyak rekan wartawan yang mengaku senior dan berlatar belakang media besar serta menjabat sebagai petinggi di jajaran organisasi konstituen DP, kelihatan lantang berkoar-koar dan muncul ke permukaan hanya pada saat mengeluarkan statement atau pernyataan ketika ada wartawan yang menjadi korban keke (Rahim)
Komentar