KABUPATEN DOMPU – Puluhan massa desa mbuju kec.kilo kabupaten Dompu yg tergabung dalam Aliansi masyarakat kilo menggugat (AMKM). Mendatangin kantor DPRD dan kantor Pemerintah daerah (pemda) Dompu. Melakukan ujuk rasa mereka menuntut terkai sertifikat sepihak obyek wisata doro matompo yang selama ini diakui oleh masyarakat kilo khususnya desa mbuju adalah aset milik desa mbuju pada tahun 2013 yang disertifikat sepihak atau dimiliki secara pribadi oleh oknum kades mbuju Abdullah H.marjan. Lewat proyek nasional (prona) kerja sama Dinas perikanan kelautan dan Badan pertanahan nasional (BPN).
Atas tindakan yang dilakukan oleh kades tersebut dinilai menyalahgunakan jabatan serta memperkaya diri dan mengambil alih obyek wisata doro matompo dari obyek milik desa menjadikan milik pribadi atau individual masyarakat tidak terimah dan menuntut agar mengembalikan obyek tsb atas nama masyarakat. Bukan milik perseoranga pengunjuk rasa menyampaikan beberapa tuntutan lewat korlapnya Hendra .
Dalam orasinya hendra meminta kepada DPRD Dompu agar menindak lanjutin persoalan ini dan secepatnya melakukan pemanggilan kepada pihak pihak yang terkait karena ini menyangkut hajat hidup orang bnyak segela mintakan pertanggung jawaban kepada BPN selaku penerbit sertifikat, dinas perikanan dan kelautan. Serta kepala desa mbuju dan sekretaris desa yang menandatangani pengajuan persaratan pengukuran tersebut masa aksi sempat berdialog alot dengan anggota DPRD dari komisi huku yang diwakili oleh 3 anggotanya didepan halaman kantor DPRD pihak DPRD akan segera memanggil oknum yang terkait.
Setelah mendapat jawaban dari DPRD masa aksi lanju aksi di depan kanto pemda dompu dan di sambut baik oleh sekda dompu dan berdialog dalam ruangan rapat sekda. Sekda berjanji akan memanggil pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya sertifikat obyek wisata Doro matompo hari senin tgl 13/06/2016 minggu depan.(Mulyadi)
Komentar