KABUPATEN BIMA – Aksi Demonstrasi yang di lakukan oleh Lembaga Pemerhati Masyarakat Madapangga (LPMM) di Desa Madawau senin (20/06).
Umar selaku jendral lapangan (Jenlap) dalam orasi politiknya menyampaikan bahwa Yayasan Islam Bima agar segera mencabut & membatalkan SK penunjukan langsung pelelangan tanah Yayasan Islam Bima yang ada di Desa Madawau Kec.Madapangga serta mendesak pengurus Yayasan Islam Bima agar segera mengembalikan tanah hak rakyat yang dirampas pada jaman kerajaan dulu,” ujar jenlap.
Tidak lama kemudian pihak kepolisian menghimbau & memberikan peringatan kepada massa aksi supaya tidak memblokir jalan raya sehingga tidak mengganggu aktifitas pengguna jalan, namun tidak di indahkan oleh massa aksi sehingga pihak kepolisian membubarkan secara paksa massa aksi tersebut & menangkap empat orang untuk diamankan di kapolres Bima . (syahrunsyah)
Komentar