Komisi II DPRD Kota Medan Minta SDN Rencana Merger Dikaji Yang Matang

BERITA KOTA MEDAN – Komisi II DPRD Kota Medan minta Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan untuk melakukan pengkajian yang matang  dalam rencana penggabungan ( Regrouping)12 Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Medan. Setelah itu dilakukan sosialisasi dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terutama Badan Pengelolaan Keungan dan Asset Daerah.

“Kebijakan merger sekolah itu harus dikaji dulu, apakah terkait persoalan jarak sekolah, peserta didik yang kurang sehingga kebijakan itu tidak merugikan semua pihak , “ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Medan HT.Bahrumsyah saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas Pendidikan Kota Medan di ruang Komisi pada Senin (20/5).

Menurut Bahrum, kalau seluruh syarat merger sekolah itu terpenuhi barulah Pemko Medan juga memperhatikan kondisi para pengajar dan Kepala Sekolah nya yang harus disesuaikan dengan zonai tempat tinggalnya. “Jangan pula merugikan Kepseknya. Jadi system zonasi ini tidak berlaku pada siswa saja tapi juga para pendidik, ungkap Bahrum.

Namun lanjut Bahrumsyah, Pemko Medan tidak perlu melakukan merger sekolah di kawasan Padat penduduk seperti Medan Utara. Sekolah Dasar Negeri 060959 dan 060961 di Kecamatan Medan Belawan mergernya bukan solusi yang tepat. Tapi solusi untuk SD yang kekurangan ruangan beajar itu adalah menambah ruangan kelas dengan meningkatkan bangunan menjadi dua lantai. Dengan begitu, jumlah SD Negeri tidak berkurang.

“Penggabungan jangan  di wilayah padat. Karena nanti akan banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Data base siswa nanti akan hilang, legalisisr ijazah siswa nanti susah dan urusannya panjang, “katanya.

Kadis Pendidikan Kota Medan Marasutan Siregar mengatakan, merger sekolah dasar negeri itu masih dalam wacana dan sedang dibahas. Direncanakan ada 12 SD Negeri yang di merger seperti dikawasan Belawan, Amplas, Sei Deli,dan 4 sekolah didaerah Padang Bulan.

“Yang digabungkan itu berada dalam saru kompleks atau couple. Dan rencana merger karena dilihat selama 3 tahun berturut turut jumlah saiswa menurun, fisik sekolah tidak memungkinkan. Sehingga sekolahnya akan bias lebih kondusif belajarnya jika demerger dengan penempatan Kepsek di sekolah terdekat sesuai alamat rumah.untuk pelaksanaan merger sekolah ini, lanjutnya nanti diperlukan Peraturan Wali Kota ( Perwal) karena merupakan kebijakan yang lebih rumit, tukasnya.(cyn/Bahren) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar