Kades Bantardawa Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Bankeu Banprov Jabar Tahun 2017

Berita Ciamis (Jawa Barat) – Setelah mendapat laporan hasil kerugian negara dari Inspektorat Ciamis mencapai Rp 165.114.097, Kepolisian Polres Ciamis Tahan kades Bantardawa, (SN) Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur jalan yang bersumber dari dana desa, bantuan Provinsi Jabar serta dana bantuan keuangan Pemkab Ciamis pada tahun 2017.

Terungkapnya kasus dugaan korupsi Kades Bantardawa berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memeriksa sampai 33 saksi. Audit yang memerlukan waktu hingga 9 bulan. Satreskrim Polres Ciamis menetapkan (SN) sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Hal itu di sampaikan Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, bahwa modusnya dalam hal pembangunan infrastruktur jalan, tersangka meminta PPK mengurangi kualitas infrastruktur dan memerintahkan perangkat desa membuat laporan pertanggungjawaban sesuai yang diharapkan dan melakukan peminjaman pribadi.

“Sebelumnya, ada pengembalian dari total sekitar Rp 300 juta, tapi tidak ful,”ujar Kapolres Ciamis pada Konferensi Pers, Selasa (14/1/2020) di Mapolres Ciamis.

Bismo mengatakan tersangka menilep dana desa tahun anggaran 2017, Banprov dan APBD Ciamis. Barang bukti yang diamankan, sejumlah dokumen mulai dari APBDes 2017, Proposal DD, Bankab dan Banprov 2017, LPJ tahun 2017, rekening desa, bukti kuitansi penyerahan uang desa dan uang sebesar Rp 25 juta.

“Memang penyelidikan ini memerlukan waktu, audit di Inspektorat saja memerlukan waktu 9 bulan, jadi menunggu hasilnya,” ujar Bismo.

Terungkapnya kasus dugaan korupsi Kades Bantardawa berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memeriksa sampai

“Uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, untuk THR dan tersangka tidak menyetorkan pajak,” jelas Bismo.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Riz) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar