Hotel Akan Disegel Jika Pemilik Tidak Bayar Pajak

KABUPATEN PANGANDARAN  –  Pemerintah Kabupaten Pangandaran terus menggenjot pendapatan di sektor pajak hotel. Dinas Perpajakan menargetkan sebesar 3 miliar selama tahun 2016. Hingga akhir Maret lalu sudah mencapai 27,62%. Demikian yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Perpajakan Kabupaten Pangandaran Dedi Surahman saat ditemui Senin (2/5) di kantornya.

Berdasarkan data yang dihimpun Barak News.Com total 330 hotel yang berada di Kabupaten Pangandaran. Akan tetapi baru 179 hotel yang rajin membayar pajak. Hal itu disebabkan soal perizinan hotel yang hingga kini belum rampung.

Dedi mengatakan, apabila pemilik hotel telat membayar maka sangsinya denda. “Mereka tidak bayar pajak akan kami segel hotelnya lewat Satpol PP,” tegasnya.

Dedi Surahman Senin (2/5)
Kepala Dinas Perpajakan Dedi Surahman Senin (2/5)

Selama ini sistem pembayaran, kata Dedi,“para pemilik hotel datang sendiri. Ke depan pihaknya akan menggunakan sistem online dalam transaksi bayar pajak agar mempermudah pemilik hotel.Lulusan Administrasi Negara itu mengatakan jika ada yang membandel, maka pihaknya akan jemput bola dengan mengirim petugas untuk mendatangi pemilik hotel. Adapun biaya pajak dikenakan sebesar 10% dari pendapatan yang masuk kantong pemilik hotel, ” ungkapnya

Dedi berujar, pihaknya akan berekspansi dengan menyasar hotel-hotel di daerah Cijulang hingga Cimerak agar pemasukan untuk negara kian bertambah. “Hingga kini omset pajak lebih dominan hotel-hotel yang berada di wilayah Pangandaran,” jelasnya.Dia menghimbau agar pemilik hotel membayar pajak.

Menurutnya, hasil pajak bakal disalurkan untuk pembangunan Kabupaten Pangandaran terutama lokasi wisata. “Banyak wisatawan berkunjung karena tempatnya nyaman, kami juga koordinasi dengan dinas lain agar pedagang kaki lima ditata rapi, sehingga dapat berimbas pada wisatawan menginap di hotel,” tutur pria kelahiran Parigi itu. (Azis) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar