Gelar Perkara Atas Dugaan Ijasah Palsu Melanggar UU NO.12/2012 TentangPedoman Perguruan Tinggi

Berita Kota (SUMUT) —– Gelar perkara dipimpin Kabag wassidik Poldasu AKBP Dr.Didik Miharjo,SH.MH,didampingi wadir Wassidik Poldasu Kompol RA Purba bertempat diruang Wassidik Poldasu Jum at 24/01/2020.

Pertama Kabag wassidik membuka pertemuan mengatakan Gelar perkara ini karena ada pengaduan masyarakat an.Loozaro Zebua,dihentikan laporan oleh polres Nias sehingga hari ini tgl 24/01/2020 melakukan gelar perkara untuk mengecek permasalahan.

Selanjutnya dipersilahkan kasat reskrim untuk menyampaikan pendapat,Kasat Reskrim Polres Nias Iptu Martua Mani SH,mengakui ada surat ombudsman RI tgl 27/01/2019,dan telah mendatangi ombudsman,Irjend Kementerian Agama RI, namun belum final kata mereka.

Kabag Wassidik Poldasu AKBP Dr.Didik Miharjo,SH , MH, selaku pimpinan Gelar perkara,mempersilahkan pelapor Ketua DPD GAB Kabupaten Nias Loozaro,pelapor mengatakan ini sudah terjadi ketidak benar dan dia membacakan surat dari Karowassi dik bahwa harus berpedoman pada perkap Polri No 6 Tahun 2019.
Penyidik harus bekerja secara profesional,proposional,tranparan,Obyetif,Akuntabel,tentu pertanyaan sudah melakukan ini atau belum.

Pelanggaran UU No 12 Tahun 2012 pasal 28 ayat 3 Gelar akademik,vokasi,sertifikat kompentensi kalau diperoleh dari program Study yang belum diakreditasi tidak sah dan dicabut menteri.

Tindak lanjut surat ombudsman Tgl 27/08/2019, sudah diterbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan ( LAHP ,) maka melanggar pasal 93 KHPidana dengan penjara selama 10 denda pidana Rp 1 Milyar Rupiah, dengan demikian pemakai dan penerbit harus dipenjara sesuai uu tersebut.

Kompol RA.Purba bertanya kepada utusan sunsunggos tentang SK program study dijadikan SK,dijawab oleh sunsunnggos pak kegiatan pendidikan sudah berjalan 4 Tahun sehingga begitu keluar sk langsung melaksanakan ujian Negara.

RA Purba membaca surat ombudsman tidak ada transip nilai dari sunsunggos ke STT Abdi Fila Delfian internasional, bertentangan pasal 28,serta ayat ayatnya,pasal 42 serta ayat,dari UU No 12 tahun 2012.

Nomor ijazah yang telah ditandasah kan adalah tidak,NIKA Tahun 2009 tidak pernah kuliah,Gelar Sarjana Herman Jaya Harefa secara akademik batal demi hukum.

Langsung dikatakan kalian membuat repot kami hanya karena sunsunggos tidak jujur memberi keterangan kami capek katanya.
Usai itu pengacara terlapor mengatakan tidak ada Hak ombudsman membatalkan ijazah,atau meneliti ijazah tetapi hanya pengadilan.

Setelah itu Pimpinan Gelar diberi kesempatan Kepada Pelapor selama satu menit, untuk menyampaikan harapan,Pertama SP 3 dibatalkan,Terlapor ditetapkan sebagai tersangkan dan ditangkap,dan semua yang terlibat di proses dan ditangkap semua.(af lase) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar