Kabupaten Bima – Forum Komunikasi Masyarakat Teluk Waworada (FKMTW) Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima menuntut pengembalian hak tanah masyarakat di tiga Desa yakni Desa laju, Doro O’0 serta Desa Waworada Kecamatan langgudu yang di jadikan lahan tambak udang oleh PT TAD dan TIR Trans yang sudah 23 tahun tidak lagi beroperasi sehingga masyarakat menuntut kepada Pemerintah agar lahan tersebut di kembalikan kepada masyarakat.
Abdul fatah anggota forum FKMTW menduga bahwa Pemerintah Kabupaten Bima,PT TAD serta Dinas transmigrasi Kabupaten dan Bank Agro Niaga telah melakukan konspirasi bahwa lahan tersebut telah dianggunkan di Bank Niaga demi keuntungan mereka sehingga masyarakat sampai saat ini ditelantarkan dan tidak pernah menikmati hasilnya dan kami merasa di bodohi oleh Pemerintah, pada dasarnya lahan tersebut merupakan lahan produktif masyarakat di tiga Desa tersebut dengan perjanjian sebelum tambak beroperasi Pemerintah Kabupaten Bima akan memberikan uang muka ganti rugi namun pada kenyataan nya sampai saat sekarang tidak pernah terealisasi,dengan dasar tersebut kami dari tiga Desa menuntut kepada Pemerintah untuk segera mengembalikan lahan serta masyarakat yang memiliki tanah yang berdomisili di Kecamatan Wera akibat dari masuknya tambak tersebut untuk bisa menempati kembali lahan yang di tinggalkan oleh PT TAD dan meminta sertifikat masyarakat yang dipindahkan di oi tui Kecamatan Wera yang di pegang oleh Dinas transmigrasi Kabupaten Bima sebanyak 208 KK,kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bima dan Presiden Republik Indonesia agar segera menyelesaikan masalah lahan demi kemaslahatan warga di tiga Desa tersebut,” ujarnya. (muiz)
Komentar