Cirebon – Meski pemilik rumah dan kuasa hukumnya berusaha menghalangi petugas pengadilan saat pengosongan rumah dari barang-barang. Namun eksekusi rumah di Jalan Pembangunan I No A9 RT 02/05 Desa Tuk, Kecamatan Kedawungan Kabupaten Cirebon, tetap dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sumber pada Rabu (18/7/3016) nyaris ricuh.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini di lokasi kejadian, menyebutkan pemilik rumah berusaha menghalangi-halangi petugas kuli angkut barang saat hendak mengosongkan rumah tersebut. Sehingga terjadi saling dorong dan adu argumen antara petugas pengadilan dan kuasa hukum pemilik rumah yang kalah yaitu Leita Ristawati dan sejumlah keluarga Leita tak terelakan. Beruntung, petugas keamanan dari Polres Cirebon Kota bisa meredam kedua belah pihak yang sudah terpancing emosinya hingga situasi kembali kondusif.
Eksekusi ini buntut dari perkara antara Hardianto Tunggal Purwa dengan pihak Bank Mega, yang melakukan peminjaman uang senilai Rp 3 Miliar dengan jaminan rumah tersebut. Setelah sekian lama jatuh tempo pembayaran yang tidak pernah dibayarkan pemohon pinjaman, pihak bank selanjutnya membawa perkara tersebut ke Kejaksaan Sumber hingga dilakukan penyitaan rumah tersebut.
Sementara itu, Kuasa hukum pihak Leita Ristawati, Agus Prayoga mengatakan, kliennya tersebut ditipu oleh pihak pemohon agunan bank yaitu Hardianto Tunggal Purwa karena saat hendak membeli rumah milik Leita senilai Rp 3 miliar namun baru membayar RP 700 juta dengan perjanjian sisa pembayaran akan dibayarkan setelah permohonan agunan dikabulkan.“Klien saya ditipu, uang dari Bank Mega tidak pernah dinikmati klien saya. Ini tidak adil kalau klien saya yang menanggung,” jelasnya.
Dikatakan Agus juga, atas permasalah ini pihaknya sudah melaporkan ke pihak Kepolisian perihal tindak pidana penipuan dan meminta kepada mahkamah agung agar eksekusi diundur sampai proses hukum selesai. “Proses hukumnya masih berjalan, masa dieksekusi dulu,” katanya.
Menurutnya, sudah banyak bukti-bukti di website berita untuk Pelanggaran dan Permainan Curang yang diduga dilakukan Bank Mega dan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dalam melakukan lelang rumah yang semena-mena atas nasabahnya yang mengalami kesulitan pembayaran, semustinya sesuai dengan Prosedur Perbankan dilakukan proses penyehatan terlebih dahulu sbb:
Pelanggaran Pertama, sebelum eksekusi jaminan bank sudah diatur BI (Bank Indonesia) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk sebelumnya dilakukan: (1) Rescheduling atau Penjadwalan Kembali. (2) Reconditioning atau Persyaratan Kembali (3) Restructuring atau Penataan Kembali. Ini sesuai dengan UU no. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan UU no.10 tahun 1998 PBI No.7/2/PBI/2005. Dan SE BI No.7/3/DPNP tanggal 31 Januari 2005.
Pelanggaran Kedua, Bankmega dan KPKNL melanggar UU atas Prosedur Lelang UU Permenkeu yaitu Peraturan menteri Keuangan (Permenkeu) N0.93/PMK.06/2010 Pasal 36 yang mengatur (1) Penjual/Pemilik Barang dalam menetapkan Nilai Limit, berdasarkan: (a) penilaian oleh penilai; atau (b)penaksiran oleh penaksir/tim penaksir. (2) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. (3) Penaksir/tim penaksir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pihak yang berasal dari instansi atau perusahaan Penjual, yang melakukan penaksiran berdasarkan metode yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kurator untuk benda seni dan benda antik/kuno. (4) Nilai Limit pada Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang bergerak milik orang, badan hukum/badan usaha swasta yang menggunakan Nilai Limit ditetapkan oleh Pemilik Barang. (5) Dalam hal bank kreditor akan ikut menjadi peserta pada Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT, Nilai Limit harus ditetapkan oleh Penjual berdasarkan hasil penilaian dari Penilai. (Mulbae)
Komentar