Baraknews Gunungsitoli,( Sumut)-Penganiyaan Erizen Incah Yeti TELAUMBANUA yang diduga dilakukan Elvan roit nofrisman Telaumbanua yang telah ditetapkan menjadi tersangka di panggil dipolres Nias pada hari Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 3 sore sampai sekitar jam 1 malam diduga dilepaskan lewat dari pintu belakang ruangan penyidik.
ERIZEN INCAH YETI sebagai korban Saat di konfirmasi Megatakan,” saya pak di takuti karna mereka banyak ada kasat, penyidik dan kuasa hukum pelaku diduga saya di bentak intimidasi oleh pihak penyidik dan kasat Reskrim polres Nias dan sampai kasat Reskrim megatakan pada saya di kutuk tuhan kau nanti,”ucap korban dengan Ketakutan
ERIZEN INCAH YETI TELAUMBANUA
Menyampaikan,”saya juga heran dengan sikap penyidik dan kasat Reskrim polres Nias, mereka memaksa saya untuk berdamai dan saya tidak mau.”katanya korban
Masih kata korban,”saya dari jam 3 sore dan hingga malam sekitar jam 1 menunggu supaya pelaku di tahan, dan sekitar jam 11 malam saya kembali menanyakan kepada Juper nya dimana pelakunya.
Dijawab Juper atur lahagu,” sudah pulang sama pengacara jawab penyidik dengan korban
Saya juga heran dengan pihak penyidik dan Polres Nias dan kasat Reskrim polres Nias.Kenapa saya tunggu didepan hingga larut malam bersama putri saya.pelaku kok ngak di masukan di sel tahanan Polres Nias.nah kalo pelaku tidak di tahan kenapa ngak lewat dari depan malahan pelaku dilepaskan pihak penyidik polres Nias diduga di lepas lewat pintu belakang. Heran saya juga dengan penyidik polres Nias ada apa ini !
Dan saya minta keadilan kepada bapak Kapolri dan Saya kecewa dengan kinerja polres Nias Dikarenakan pelaku tidak di tahan.Saya tinggal dirumah dengan anak saya di karena suami telah lama meninggal dan saya sering diancam oleh pelaku”tuturnya
ERIZEN INCAH YETI TELAUMBANUA megatakan,di karena saya ini perempuan maka tidak ada keadilan kepada saya dan Saya meminta hukum ditegakkan sesuai hukum yang berlaku di negara republik Indonesia ,”tuturnya ERIZEN INCAH YETI kecewa dengan kinerja polres Nias,”saat dikonfirmasi sekitar pukul 1 :00 wib dihalaman polres Nias.
Lanjut awak media mengkonfirmasi kasat Reskrim polres AKP Iskandar Ginting, SH melalui via seluler, megatakan, silahkan datang keruangan saya langsung.
Setiba didalam ruangan unit satu ketemu dengan kasat Reskrim AKP Iskandar Ginting, SH ,awak media bertanya apa benar pak kasat bahwa korban di intimidasi dan kasat mengucapkan kepada korban di kutuk tuhan kau nanti kepada korban ?
Jawab “AKP Iskandar Ginting, SH Kasat Reskrim polres Nias .saya tidak ada megatakan itu terhadap korban saya mencoba memediasi korban dan pelaku,karna korban dan pelaku masih saudara kandung,”kata kasat Reskrim
Kasat Polres Nias AKP Iskandar Ginting, SH megatakan,”saya pun mau bersujud di kaki korban asal kan mau berdamai,” Urai Kasat Reskrim
Masih kata kasat Reskrim “pelaku sudah di pulang dan telah dijamin orang tua korban,kalo pelaku di lepaskan lewat dari pintu belakang itu tidak benar,”ucap kasat Reskrim.AKP Iskandar Ginting, SH
Dari pantauan awak media
Pelalapor Erizen Incah Yeti Telaumbanua Alias Ina Putri 36 Tahun di Polres Nias terkait Kasus Pasal 351 Ayat (1) Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Orang Lain Atau Penganiayaan hari ini gagal di Mediasi oleh pihak Polres Nias, Jumat (08/07/2022)
Laporan Polisi Nomor : LP/83/II/2022/NS, tanggal 28 Februari 2022 An. Pelapor ERIZEN INCAH YETITELAUMBANUA Alias INA PUTRI dan Surat Perintah Penyidik Nomor Nomor : SP-Sidik/89/V/RES.16./2022/Reskrim, tanggal23 Mei 2022.
Terlapor Elvan Roit Nofrisman Telaumbanua Alias Bobi 31 Tahun Alamat Hiliworia Desa Mazingo Tanoseo, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, hari ini ditetapkan pihak Polres Nias Sebagai tersangka.(af lase)