Diduga Curang Pdt. Berkat Kurniawan Laoli Caleg Provinsi Sumut 8 Urut 5 Pada Pemilu 2019

BERITA GUNUNGSITOLI —Dihimpun wartawan di salah satu masyarakat yang inisial Snw, yang megayatakan. diberbagai sumber, baik KPU, Bawaslu dan informasi dari masyarakat sekepulauan Nias. Diduga caleg dapil sumut 8 Provinsi Sumut atas nama Berkat Kurniawan Laoli maney politic pada pemilu 2019, dengan adanya upaya peminjaman uang, perjauh jarak dan intinya tidak suka caleg lainnya, apalagi dengan caleg separtai Nasdem, ini disaat proses tahap rekapitulasi perhitungan perolehan suara caleg partai politik ditingkat Pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (pleno PPK dan pleno KPU) sekepulauan Nias.

Di dapatkan informasi rekaman, serta Barang Bukti A1 dalam rekaman pembicaran saat berlangsung tahapan pleno perhitungan ditingkat PPK dan  KPU. Diduga oknum caleg Pdt.Berkat Kurniawan Laoli dari partai Nasdem lambang partai 5 dan ber nomor urut 5 caleg provinsi Sumatera Utara Dapil Sumut 8 ini meminjam uang sebesar Rp. 100.000.000( seratus Juta Rupiah)  kepada salah seorang laki-laki, perkerjaan kepala desa inisial AB bertempat tinggal di Kabupaten Nias Selatan, diduga  untuk keperluan  dijadikan biaya memperjauh jarak suaranya dengan caleg separtainya,  agar dirinya menang menjadi anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 8 periode 2019-2024.

Dalam rekaman percakapan Pdt.Berkat Kurniawan Laoli dengan Kades; ” Hallo Salom Yaahowu Pak Kades….

Ba perjuangangu andre ba provinsi secara hasil memuaskan. Noi telepon  drao wabup Nias Selatan, yaugu perolehan tertinggi ba nasdem, epertahanko bausahako ba eper jauh jarakmo khonia. Intinya dia tidak suka Arisman. Kekurangangu andre financial, eila bale drao pendeta bale, suaragu andre suara murni belum ada permainan bayar. Saya terus terang pak Kades butuh pinjaman, menewi menao utelefon draugo, na bersyaratpun siap drao,yaodo kan seorang pendeta.He ha otu menao wo pak kades, 100 wo kebutuhan gu andre.

Kades menjawab; draodo dalam keadaan…ngerilah soguna bazimaokho mano, lo’o wo,” dst…dst…dst…dst..dst…

Diduga tindakan dan perbuatan Pdt.Berkat Kurniawan Laoli sudah tidak Jujur, bertentangan dengan azas pemilu jujur dan beretika.Apalagi jika ada  Money politic atau politik uang pada pemilu di Indonesia sangat dilarang keras, karena  bertetangan dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tetang pelaksanaan pemilu jujur, adil , transparan, akuntabel , efektif dan efisien.Perbuatan Caleg diatas dapat diduga ada unsur pidana pemilu pasal 505 dan 511 UU 7 Tahun 2017.

Dan perbuatan pidana ini bisa di katakan tindak pidana upaya  pemalsuan , sanksi hukuman pidana 7 tahun penjara denda 72.000.000,- ,karna diduga melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif , karena ada upaya dalam hal peggelembungan ,penambahan, pengurangan serta pemiindahan suara sah perolehan caleg, jelas akan menimbulkan efek atau peningkatan suara calon tertentu, temuan seperti ini bisa di tuntut pidana. Papar SN

Dalam hal rekaman suara diatas, yang ada dalam flash disc yang telah kami dengar dan dapatkan,  maka tegas  kami meminta kepada pihak Bawaslu sekepulaan Nias agar memberi tindakan dan sangksi kepada caleg Pdt. Berkat Kurniawan Laoli, dan juga kepada  pihak Kepolisian Republik Indonesia dan teristimewa kepada DPP ,DPW, DPD PARTAI NASDEM se-Indonesia, diminta tegas 

agar caleg propinsi Sumut 8  urut 5 atas nama Pdt. Berkat Kurniawan Laoli di pecat dari partai Nasdem dan kemenangannya sebagai  caleg di batalkan dan/atau didiskwalifikasi statusnya.

Ketika dikonfirmasi wartawan tentang kebenaran rekaman ini, Pdt.Berkat berkat menjawab” saya tidak tau” dan kemudian membalas chatingan pesan singkat  Whats App” silahkan dan terima kasih” dan berita ini di turunkan awak media agar diketahui publik demi pilar demokrasi pemilu 2019.( AF.L) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar