Di Kunjungi Wartawan Kepsek Madrasah Ibtidaiyah Al Islamiah Bhakti Buana Arogan

Kabupaten Kuningan –  Aparatur Sipil Negara (disingkat ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.Isi dalam Undang-undang Republik Indonesia No 5 tahun 2014 tentang Aparatur sipil negara salah satu poinnya menjelaskan bahwa seorang PNS harus bisa Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Namun lain ceritanya ketika media ini mengunjungi sekolah Madrasah Ibtidaiyah Al Islamiah Bhakti Buana di Desa Sangkanurip Kec Cilimus Kab Kuningan untuk konfirmasi terkait adanya penjualan buku Lks. Senilai Rp. 7 ribu rupiah sebanyak 10 buku membelinya melalui ibu Ina dan ibu Lili salah satu guru pengajar.N Een Nurulaini. S Ag selaku kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah Al Islamiah Bhakti Buana dengan arogan juga salah tingkah serta memperlihatkan raut wajah tidak bersahabat menjelaskan pada media adanya penjualan buku LKS tidak tahu menahu kalau memang ada penjualan buku LKS itu desakan dan permintaan dari orang tua wali murid.”Saya tidak pernah memesan terkecuali murid dan orang tua menginginkan, saya sudah tahu bahwa menurut undang-undang penjualan buku LKS tidak di perbolehkan kepsek hanya menfasilitasi,”cetusnya pada media ini (14/03/17)

Nunung dan yanti selaku guru pengajar “saya tahu ada Permendikbud tapi kami menindak lanjuti respon orang tua,adanya keterbatasan dari pihak mapenda mengenai buku.Dan memang kami salah dengan adanya peraturan tersebut” disesalkan Yanti, pusat tidak tahu kebutuhan di bawah, kami hanya memfasilitasi orang tua tentang pembelian buku LKS karena dana BOS tidak bisa memadai untuk pembelian buku LKS tersebut.

Di tempat terpisah menurut beberapa Wartawan senior N Een nurulaini. S Ag selaku kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah Al Islamiah Bhakti Buana kalau setiap di datangi pihak media selalu arogan dan salah tingkah, padahal media datang untuk konfirmasi meminta tanggapan “saya pernah beberapa kali datang ke sekolanya tapi selalu di sambut dengan tidak Ramah padahal dia seorang PNS yang selalu di ajarkan Etika dan Etiket,”ujarnya

Iyan salah satu aktifis di Kab Kuningan menyesalkan adanya prihal seperti itu, tidak seharusnya setingkat Kepala sekolah yang berpendidikan menunjukan sikap arogan seperti itu. “Kalau Kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah Al Islamiah Bhakti Buana tidak mau di kunjungi pihak Wartawan sebaiknya jadi tukang sayur saja di pasar” cetus iyan

Masi menurut Iyan, terkait adanya penjualan LKS di MI tersebut itu jelas ada aturan yang melarang yaitu Permendikbud No 02 tahun 2008 pasal 11 tentang larangan penjualan buku salah satunya buku LKS.”Kami berharap Pihak Kemenag Kab Kuningan melalu Kasi Mapenda bisa memberi pengarahan mengenai adanya penjualan buku LKS dan prilaku kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah Al Islamiah Bhakti Buana agar lebih bisa mengedepankan Etika dan Etiket.” ungkapnya. .(FJR 82/Tim) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar