Di Duga Adanya Penganiayaan Di SMPN 1 Maleber Kepala Sekolah Tutup Mata.

Kuningan Baraknews.com – Keluhan para siswa yang sekolah di SMPN 1 Maleber Kec Maleber Kab. Kuningan terdengar sangat kencang tentang tingkah laku salah satu oknum guru Iding yang diduga kerap kali sering melakukan kekerasan fisik terhadap anak didiknya.

Menurut keterangan beberapa siswa yang berasal dari Desa Parakan dan Desa Cikahuripan mengeluhkan adanya sistim tampar jika ada siswa berbuat kesalahan.Jika ada siswa yang datang terlambat ke sekolah karena kesiangan langsung diberikan hukuman tamparan atau tempeleng kearah muka oleh guru Iding tanpa menanyakan alasan kenapa bisa terlambat kesiangan. Kejadian ini dibenarkan oleh beperapa para orang tua siswa yang anaknya sekolah di SMPN 1 Maleber,anaknya mengadu bahwa dapat perlakuan seperti itu oleh guru Iding hingga siswanya malas sekolah.

Hal senada dibenarkan oleh Mukaha selaku Kepala desa Parakan Kec. Maleber tidak sedikit orang tua siswa yang anaknya sekolah di SMPN 1 Maleber mengadu bahwa anaknya sering dapat perlakuan kekerasan dengan cara ditampar atau di tempeleng jika datang ke sekolah terlambat kesiangan. Kepala desa parakan akan menampung keluhan warganya dan akan memasrahkan kepihak penegak hukum.( 20/03)  Iding yang diduga sering memperlakukan siswa dengan menampar ketika siswa kesiangan

Kepala sekolah SMPN 1 Maleber Drs.H. Juhaeni kurnia M.Si menjelaskan,”seorang guru yang sering menampar itu bukan karena benci tapi untuk mendisiplinkan anak didik itu prihal yang wajar selagi tidak melukai masih bisa ditoleransi. ketika disinggung dengan cara menampar untuk mendisiplikan anak didik apakah itu tidak melanggar hukum ? Kepala Sekolah menjawab ” anda tau tidak, kejadian kemarin-kemarin ada seorang guru dilaporkan muridnya tapi di persidangan hakim memutuskan tidak me lanjutkan di karenakan dia adalah mantan gurunya ” jelasnya pada media ini

Diwaktu yang berbeda media ini ingin meminta tanggapan kepada Ujang kosasih selaku Ketua komite di SMPN 1 Maleber namun sayang beliau tidak ada ditempat

Supriyatna salah satu aktifis yang berada di Kab. Kuningan berkomentar tidak seharusnya di sekolah terjadi tindak kekerasan apalagi sampai menampar siswa itu bisa melanggar Undang-undang yang ada Pasal 54 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.” Adapun jenis-jenis kekerasan tercantum pada pasal 69, yaitu kekerasan fisik, psikis, dan seksual.

Dikatakan Supriyatna, yang menjabat selaku komite sekolah di SMPN 1 Maleber yaitu Ujang kosasih yang Notabenenya selaku anggota DPRD Kab Kuningan. Ujang kosasih harus bertindak dan tanggap mengenai aspirasi di wilayah dapilnya. Adanya keresahan orangtua siswa yang anaknya sekolah si SMPN 1 Maleber disebabkan adanya ulah oknum guru pengajar yaitu Iding diduga sering menampar atau menempeleng terhadap siswa yang telat masuk sekolah juga telat melaksanakan sholat Duha hingga siswa mendapatkan tekanan metal dan malas untuk sekolah

Supriyatna berharap Ujang kosasih yang akan maju Jadi wakil Bupati Kab Kuningan dalam Pilkada Tahun 2018 bisa merespon adanya keresahan siswa di SMPN 1 Maleber jangan sampai menjadi pencitraan yang buruk Supriyatna menambahkan, Drs. H. Juhaeni kurnia Msi selaku kepala sokolah SMPN 1 Maleber yang dulu bermimipi jadi tentara namun tidak tercapai jadi saja dia menerapkan sistim semi militer di sekolahnya karena merasa dirinya seorang komando.,”andasnya pada media ini. (Fjr/iyan) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar