Dewan Pers Imbau Media Tidak Menyiarkan Langsung Sidang Kasus Ahok

Jakarta – Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo mengimbau institusi pers, khususnya televisi, agar tidak menyiarkan langsung jalannya persidangan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Stanley mengatakan, institusi pers harus membangun komitmen untuk tidak menyiarkan secara langsung sidang Ahok. Sebab, siaran langsung itu dikhawatirkan berimplikasi pada disintegrasi bangsa. Banyak pihak yang dapat bertikai di luar persidangan jika hal tersebut disiarkan secara langsung.

“Kami mengimbau kepada komunitas media, kita sama-sama bangun komitmen. Ada bahaya besar kalau ini disiarkan secara langsung,” ujar Stanley di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Stanley menambahkan, penyiaran langsung juga dapat menghilangkan asas praduga tak bersalah yang seharusnya ada saat proses hukum masih berlangsung, karena penghakiman di luar jalannya persidangan dapat terjadi. Seperti yang terjadi ketika proses persidangan Jessica Kumala Wongso disiarkan secara langsung.

“Prinsip presumption of innocence ini tidak akan muncul. Akhirnya terjadi trial by the press,” tutur Stanley. Stanley juga mengatakan, imbauan Dewan Pers juga dimaksudkan agar pengadilan tetap bisa bebas dan independen dalam menentukan suatu putusan.

Penyiaran langsung dapat membuat kebebasan hakim dalam menentukan putusan terpengaruh, hakim rawan tertekan oleh desakan massa ketika mengambil sebuah putusan.

Stanley juga mengatakan, “Kita harus jaga pengadilan untuk bisa bebas dan independen. Jangan sampai pers merusak ini.”

Sidang Ahok sudah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 13 Desember mendatang pukul 09.00 WIB.

Sidang akan dipimpin Dwiarso Budi Santiarto dengan empat hakim anggota yaitu Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjana. (Dms) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar