Pemalang,Baraknews.com – “BOS adalah Bantuan Operasional Sekolah yang mana Jenis Pembelanjaa Dana BOS dan Larangan Dana BOS 2016-Berikut 13 item pembiayaan pendidikan yang diperbolehkan dibiayai dari dana BOS DI TAHUN2015/2016 berdasarkan Informasi Kebijakan BOS SD.Prioritas utama adalah membeli buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang digunakan sekolah,baik pembelian buku yang baru,mengganti yang rusak ,dan membeli kekurangan agar tercukupi rasio satu siswa satu buku. Buku teks yang dibeli adalah yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemendikbud.
Membeli buku pengayaan dan refrensi untuk memenuhi SPM;Langganan Koran,majalah/publikasi berkala yang terkait pendidikan (offline/online)Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan;Peningkatan kompetensi pustakawan; Pengembangan database perpustakaan;Pemeliharaan perabot perpustakaan; Pemeliharaan & pembelian AC perpustakaan;Biaya untuk pembangunan perpustakaan minimal 5% dari anggaran operasi sekolah.
Namun dalam kenyataanya lain seperti yang terjadi pada SD Negeri 03 Kreyo, Berawal dari keterangan nara sumber yang indentitas namanya tidak mau di cantumkan kepada Baraknews.com menceritakan bahwa SD Negeri 03 Kreyo sejak 2010 sering kali memakai dana BOS untuk kepentingan pribadi, seperti untuk kondangann para guru disaat ada hajatan dimana para guru tersebut mendapat undangan.Kejadian ini sejak Tahun 2010 hingga 2017 masih berjalan.Kamis (5/April/2017)
Saat di klarifikasi oleh Baraknews.com, Khosirin ,S.Pd.Sd selaku Kepala Sekolah terkesan gugup dan tak memberikan banyak waktu kepada awak media,karena ada rapat di SD Negeri 05 Randudongkal . Saat mau diklarifikasi terkait tentang dugaan penyala gunaan dana BOS KS Khosirin,S.Pd.Sd gugup dan langsung pergi dan tidak ada respon pada media.”Maaf saya ada rapat dinas di SD Negeri Randudongkal bisa lain waktu saja ,”terangnya Kepala Sekolah pada Baraknews.com
Saat itu juga klarifikasi dilanjutkan kepada Ka UPPK Randudongkal setelah rapat dari SD Negeri 05 Randudongkal selesai,Dari hasil klarifikasi dan wawancaradengan Ka UPPK Randudongkal Kisnodo, menyampaikan pada Baraknews.com”Permasalahan itu sudah pernah saya panggil ? dan itru tidak benar, menurut Ka UPPK pada Baraknews.com dan Ka UPPK Randudongkal berjanji akan mengundang kepala sekolah SD Negeri 03 Kreyo untuk menyelesaikan permasalahn tersebut,” tambahnya pada baraknews .com.
Namun sampai sekarang ini berita dimunculkan tidak ada kejelasanya dari Ka UPPK Randudongkal.Seakan permasalahan ini dianggap sepele.Kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang segera menindak lanjuti dan mengklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan SD Negeri 03 Kreyo.Dugaan penyalah gunaan dana BOS.Jangan terkesan ada pembiaran dan tutup mata. (Korwil Jawa-Tengah Budi)
Komentar