KABUPATEN CIREBON – Belum hilang dalam ingatan “Cirebon Kota Tilang”Kini Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cirebon (Polres Cirebon) gencar melakukan razia ranmor (kendaraan bermotor) dengan menyita unit (kendaraan bermotor – red).
Salah seorang pengendara sepeda motor Vixion, Kacung mempertanyakan aktivitas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon yang melakukan razia ranmor di bawah sekitar jalan layang Plumbon Kabupaten Cirebon Jum’at kemarin (1/4).Saat melintas di jalan raya Cirebon – Bandung sesampainya di daerah Plumbon laju kendaraannya di berhentikan oleh petugas razia.
Petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan & di temukan plat nomor depan dengan belangkang tidak sama.Kemudian memeriksa pisiknya mencocokan nomor mesin, nomor rangka, ternyata hasil pemeriksaan cocok dengan STNK & plat nomor belakang”ungkapnya.
Meski sudah dicek kebenarannya petugas tetap akan melakukan tindakan penilangan. Ironisnya petugas hendak menyita unit, tidak mau diberi barang bukti STNK atau SIM”tegasnya.
Selain nama tilang hanya merupakan pelanggaran dan bukan perbuatan tindak pidana. Ketika pengendara lalai plat nomor depan tidak sama dengan plat nomor belakang, tapi petugas disita ranmornya”bebernya
Saat itu juga Asmari selaku Komandan Regu Razia Satlantas Polsek Weru disambungkan dengan handphone Kacung dan membenarkan tengah melakukan razia.”Ranmor yang dibawa kacung plat nomornya depan & belakang tidak sama, maka ranmornya yang disita sebagai barang bukti,” terangnya.
Sementara Sabtu (2/4) ketika hendak dikonfirmasi ulang Asmuri yang ditemui saat razia di Plered, setelah bersalaman entah kenapa langsung meninggalkan awak media & Ketua Forum Komunikasi Polisi & Masyarakat Weru,Drs.Sholeh Mahfudz tanpa sepatah katapun.
Ketua Forum Komunikasi Polisi & Masyarakat Weru Kabupaten Cirebon, Drs.Sholeh Mahfudz menanggapi hal tersebut menyatakan dirinya (Asmuri) kenal baik & seharusnya tindakan anggota Satlantas tidak serta merta menyita “paksa” BB (barang bukti) ranmor.Bila ranmor bisa dibuktikan surat-surat (STNK), maka petugas Satlantas tidak semestinya menyita ranmor”kata Ketua Forum Komunikasi Polisi & Masyarakat Weru Kabupaten Cirebon, Drs.Sholeh Mahfudz kepada Barak News.Com sabtu (02/04)
Karena sifatnya pelanggaran, hingga saat si pengendara dapat menunjukan SIM & STNK, maka barang bukti (BB) yang disita seharusnya bisa diganti dengan BB STNK. Tetapi nyatanya anggota Satlantas Polsek Weru entah alasan apa tidak mau menggantinya”tandasnya.
Begitu juga dengan istilah ” titip” sidang minta Rp.100 ribu dengan menunjukan denda paling rendah pada surat tilang. Padahal bila perkarnya di sidang di Pengadilan Negeri Sumber biaya dendanya tidak sampai Rp.50 ribu”terangnya.
Tindakan anggota Satlantas Polres Cirebon sama halnya menyusahkan masyarakat. Karena menyita minta BB ranmor, kan bukan tindak pidana. Faktanya mana sebagai pelindung & pengayom hanya tulisan saja tidak di amalkan & jangan sampai Cirebon mendapat predikat lagi “Cirebon Kota Tilang” tegasnya
Sementara Kasat Lantas Polres Cirebon, Ajun Komisari Polisi,Galih Bayu Raditya SIk dikonfirmasi melalui What’s App Sabtu (2/4) kemarin belum menyatakan dapat menjawab pasal pelanggaran tersebut, meski WA-nya sudah dibaca.
Sampai berita ini ditulis WA hanya menjawab “Plat nomor depan belakang tidak sama gimana?, jawaban Kasat Lantas Polres Cirebon, Ajun Komisari Polisi,Galih Bayu Raditya,SIk.(Mulbae)
Komentar