BEM STIHM BIMA Demo DPRD Kab.Bima Minta BK Segera Atensi Laporan Kami

Berita Kota Bima—- Masyarakat khususnya mahasiswa tentunya dapat menilai melalui apa yang terpapar di media massa, apakah hukum berjalan dengan sepatutnya ataukah masih berada di titik nadirnya. Hingga kini belum terdengar berita apakah pejabat negara yang terlibat kasus hukum tersebut akan mengundurkan diri dari jabatannya sesuai dengan etika politik dan pemerintahan sebagaimana yang tertuang dalam Ketetapan MPR nomor VI tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa.

Melalui banyaknya perbuatan yang menunjukan tingkah akrobatik salahsatu anggota DPRD dari Fraksi partai Gerindra atas nama Boimin, SE yang dilaporkan atas dugaan Korupsi Dana pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) KAROKO MAS, masyarakat dan mahasiswa dapat segera menyimpulkan bahwa budaya kepatuhan serta jiwa sportifitas rupanya dilawan olehnya dengan tidak akomodatif dan kooperatif nya dalam menghadapi proses hukum terhadap dirinya. Bahkan ironisnya berupaya keras menghilangkan alat bukti dan barang bukti yang dibutuhkan Aparatur Penegak Hukum serta mengancam keselamatan dan melaporkan orang yang mengadukan perbuatanya kepada pihak yang berwenang, seakan-akan para pegiat anti korupsi dan masyarakat yang mengawal penegakkan hukum adalah penjahat.

Dengan demikian selain telah melanggar etika kehidupan berbangsa sebagaimana yang telah dijelaskan diawal, juga kami menilai bahwa perbuatan oknum anggota DPRD dari Fraksi partai Gerindra tersebut juga telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) dan Peraturan DPRD Kab. Bima Nomor 2 tahun 2019 tentang Kode etik DPRD kab. Bima.

Adapun yang menjadi dasar penilaian kami terhadap adanya pelanggaran yang dimaksud adalah:
1.Tidak akomodatif untuk melakukan print out rekening koran PKBM KAROKO MAS yang diminta oleh penyidik tipidkor polres Bima Kota

2.Mengancam mahasiswa dan aktivis yang mengawal penegakkan hukum atas kasus dugaan korupsi dana PKBM KAROKO Mas miliknya tersebut.

3.Menghalang-halangi massa aksi yang melakukan demonstrasi untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum.

4.Tidak kooperatif untuk menghadiri panggilan kepolisian untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan diri nya.

Sikap tersebut diatas nyata-nyata tidak menunjukkan keteladanan yang baik sebagai seorang pejabat Publik kepada rakyat, bangsa dan negara, maka dengan ini kami dari BEM STIH MUHAMMADIYAH BIMA menuntut :
Mendesak Ketua DPRD KABUPATEN BIMA agar memerintahkan Ketua BK segera proses Boimin SE karena melanggar peraturan sebagaimana uraian diatas.
Mendesak Ketua DPRD Kab. Bima agar menyurati Boimin SE, agar kooperatif dalam menghadapi proses hukum dan akomodatif melakukan print out rekening koran PKBM KAROKO MAS yang dibutuhkan oleh penyidik tipidkor polres Bima Kota dan BPKP perwakilan NTB.
Mendesak Ketua Fraksi Partai Gerindra segera merekomendasikan pemecatan Boimin SE sebagai kader partai Gerindra karena diduga kuat telah melanggar etika kehidupan Berbangsa sebagaimana diatur dalam TAP MPR NOMOR VI/MPR/2001, UU MD3, dan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana Korupsi.
Tuntutan ini harus segera ditindaklanjuti selambat-lambatnya 7×24 jam terhitung sejak laporan ini diterima..(Tim) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten