BERITA CIAMIS —- Bertempat di salah satu Hotel kamis (02/04/19) (Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy memggelar acara sosialisasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air irigasi (P3ITGAI) di Hotel Tyara Plaza dengan dihadiri perwakilan Polres Ciamis dan Banjar, Kejari Ciamis, para Camat, kepala desa penerima manfaat P3I.
Kabid PSDA Kab.Ciamis Agus Komara mengatakan, program ini harus berkesinambungan untuk membantu tercapainya pengairan di pedesaan, menurutnya, untuk kegiatan tersebut diperlukan tenaga terampil.
Dia berharap, tenaga pendamping P3ITGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) tahap 1 (satu) Provinsi Jawa Barat BBWS Citanduy dapat bersinergi dengan semua pihak.
Ir.Sugeng Heryanto, perwakilan BBWS Citanduy mengatakan, cara partisipatif merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat, “Kami ingin sampaikan bahwa pemberdayaan masyarakat dalam program ini, karena irigasi desa atau irigasi tertier yang menjadi sasaran kegiatan ini kurang tersentuh air,” ujarnya.
Sementara untuk disaluran primer dan sekunder mungkin bisa mengalir dengan baik karena dipelihara oleh dinasti di balai tingkat tertier, tambahnya.
Namun, lanjut Sugeng, kadang-kadang ini tidak tersentuh karena kegiatan pemeliharaan atau pengelolaan irigasi ditingkat tertier untuk tingkat irigasi desa menjadi kewajiban masyarakat yang bebannya sudah berat harus terbebani lagi untuk memelihara ini.
“Melalui program P3ITGAI, irigasi desa dan irigasi tersier bisa dengan cepat meningkatkan tata guna air ditingkat tertier maupun irigasi kecil sekaligus melakukan pemberdayaan masyarakat, karena masyarakat, khususnya kelompok P3A yang akan melaksanakan kegiatan rehabilitasi atau peningkatan jaringan atau pemeliharaan jaringan irigasi dan dananya akan langsung ditransfer ke kelompok tani,” ucapnya.
Yang menjadi asas pekerjaan ini adalah, baik upah maupun hal yang lainnya bisa dirasakan dan diterima langsung oleh masyarakat ditempat pekerjaan ini dilaksanakan terutama di kelompok P3A, imbuh Sugeng.
“Sekali lagi kami ingin sampaikan, bahwa maksud dari kegiatan ini adalah menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi jaringan dan peningkatan jaringan irigasi sesuai dengan kebutuhan yang merujuk pada keputusan perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), kepala satuan kerja, pejabat pembuat komitmen dan konsultan manajemen serta tenaga pendamping masyarakat,” kata dia lagi.
“Disebutkan, P3A pengelola P3ITGAI harus sudah berbadan hukum yang surat keputusan kepala daerah dan telah disahkan oleh akta notaris.,”jelasnya (Jepri)
Komentar