Anggota Polsek Woja Mengamankan Penjual Miras dan BB Miras

KABUPATEN DOMPU – Seorang masyarakat diamankan anggota kepolisian sektor woja dirumahnya dilingkungan Bali bunga kelurahan kandai dua kec.woja kab.dompu NTB. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 8 kardus serta 4 botol miras yang sudah dibuka dari kardusnya senin 13 juni 2016.

Kanit Reskrim polsek woja Bripka Zainul Subhan mengatakan setelah mendapat informasi dari anggota unit intelkam polsek woja bersama anggota lainnya langsung mendatangi TKP untuk melakukan tindakan terhadap pelaku penjual barang haram tersebut.Sesampainya di TKP anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah yang dicurigai merupakan tempat menyimpan miras tersebut kemudian didapati barang bukti dan langsung menyitanya dan mengamankan di mapolsek woja.

Barang bukti miras sitaan yg di amankan anggota polsek kec.woja
Barang bukti miras sitaan yang di amankan anggota polsek kec.woja

Sementara pelaku Bahyo (43) warga lingkungan bali bunga kel.kandai dua kec.woja.Pada saat penggeledahan tidak bisa berkutik serta tidak melakukan perlawanan serta digelandang oleh anggota kepolisian demi kepentingan penyelidikan Kanit Reskrim polsek Woja menbahkan ”kegiatan akan terus dilakukan untuk meminimalisir peredaran minuman keras di wilayah hukum polsek woja serta menekan peredaran Miras menjelang Hari Raya Idul fitri beberapa minggu lagi dan harus tetap ditingkatkan,” pungkas kanit reskrim Bribka Zainul subhan.. ( Mul ) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar