Aksi Unjuk Rasa Front Pemuda Peduli Pembangunan Ncera (FP3N) di Kantor DPRD Kab.Bima

KABUPATEN BIMA NTB – Aksi unjuk rasa dari Front Pemuda Peduli Pembangunan Ncera (FP3N), Kamis (07/04/2016) pukul 09.00 wita di kantor DPRD kab. Bima, Kejaksaan Negeri Raba Bima, BPMDes Kab. Bima dengan tuntutan penyalah guna anggran Alokasi Dana Desa ( ADD ) Di desa ncera Kab. Bima tahun anggaran tahun 2015, dengan jumlah massa sebanyak 10 orang, dengan mobil menggunakan Pick- up nopol DT-9951-EE perlengkapan aksi yang digunakan Soundsystem, selebaran yang bertindak sebagai Koorlap Usman

Sebelumnya massa aksi berkumpul terlebih dahulu di Desa Ncera Kab. Bima dan langsung menuju ke kantor DPRD Kab. Bima.Pukul 09.40 wita massa aksi tiba di Kantor DPRD kab. Bima dan langsung melakukan orasinya, setelah beberapa menit melakukan orasi massa aksi di terima oleh oleh ketua komisi 1 DPRD Kab. Bima Sulaiman,MT.

12957200_1586174975007376_856657948_n

Menurut Sulaiman,Pihaknya akan segera mengundang pihak – pihak terkait termasuk juga mengundang kepala desa encera untuk meminta klarifikasi dalam kasus tersebut. Komisi 1 DPRD Kab.Bima juga akan mendorong kejaksaan negeri raba Bima untuk memprioritaskan kasus tersebut. Seberapa besar desa yang di rugikan dalam anggaran Dana Desa tersebut dan pengaruhnya ke Desa Ncera

Anggaran Alokasi Dana Desa ( ADD ) sebesar Rp 750.000.000,- ( Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) yang tidak berpengaruh pada pembangunan desa encera. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke kejaksaan Negeri Raba Bima pada tanggal 21 Maret 2016 lengkap dengan alat bukti. fisiknya jalan yang ada di desa encera merupakan dana swadaya dari masyarat bukan dari dana ADD. Alokasi sungai yang di muat dalam Alokasi Dana Desa ( ADD ) sampai saat ini tidak ada hasil.

Setelah menerima tanggapan dari pihak komisi 1 DPRD Kab. bima massa aksi merasa puas dan melanjutkan aksinya ke kantor kejaksaan Negeri raba Bima.Pukul 10.35 wita massa aksi tiba di kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima dan langsung menyampaikan pernyataan sikapnya, selanjutnya massa aksi diterima oleh pihak kejaksaan serta dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan terkait kasus tersebut, namun dari pihak massa aksi belum mempunyai bukti yang cukup kuat sehingga massa aksi meninggalkan Kejaksaan Negeri Raba Bima dan melanjutkan aksinya ke Kantor BPMDes Kab. Bima.

Selanjutnya pukul 11.25 wita massa aksi melanjutkan ke kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Jln. Garuda No. 6 Kel. Lewirato Kec. Mpunda Kota Bima setibanya dikantor tersebut massa aksi langsung menyampaikan aspirasi, dan meminta berkas SPPJ namun pihak BPMDes tidak memberikan tanggapan dan berkas tersebut, sehingga massa aksi merasa kesal dan mencoba melakukan pengerusakan akan tetapi bisa di antisipasi oleh personil Polres Bima Kota. Unjuk rasa yang di amankan oleh personil Polres Bima Kota ini berakhir pukul 12.35 wita.(Abd.Rahim) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar