Kota Tegal – Tiga perwakilan dari komunitas pedagang dan jasa di OW PAI menemui anggota dprd kota tegal fraksi PKS Mochamad Ali Mashuri guna membuat legalisasi komunitas di rumah kediaman legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tegal Timur. Rabu (4/12/2024)
Salah satu perwakilan dari Komunitas Pedagang Keliling (Kopling) Akmal Muntaha menyampaikan keinginanya kepada legislator PKS Mochamad Ali Mashuri, untuk meminta legalisasi komunitas yang ada di Obyek Wisata Pantai Alam Indah (PAI) bisa teregister diajukan akta notaris.
Akmal ,hal ini penting mengingat untuk legalisasi komunitas harus taat aturan pemerintah supaya keberadaan kami di wilayah Obyek Wisata bisa tercatat dan legal secara payung hukum. “komunitas dianggap legal jika teregister di badan hukum akta notaris,”katanya
Sementara, Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tegal Mochamad Ali Mashuri akan menjembatani legalisasi komunitas untuk mengenai legalisasi supaya tercatat akta notaris supaya keberadaan pedagang keliling yang berada di wisata PAI bisa tercatat secara badan hukum.
Lebih lanjut, Legislator yang akrab disapa Mas Ali meminta kepada Dinas terkait untuk bisa mendengar aspirasi masyarakat yakni mengenai tiket masuk para pedagang supaya mendapat keringanan. ” Karena mereka notabene bukan pengunjung melainkan para pahlawan pencari nafkah keluarga yang berjuang menjajajakan barang atau makanan kepada pengunjung,”pungkasnya. ( Gus )