Berita Kejati Sulawesi Utara—Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mulai melaksanakan kegiatan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Pembebasan Lahan Tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Manado Outer Ring Road III Tahun 2018 pada Dinas Prasarana dan Pemukiman (PRASKRIM) Provinsi Sulawesi Utara yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-11/P.1/Fd.1/11/2021 tanggal 19 November 2021 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. (K.3.3.1)
Jakarta, 21 November 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 081272507936
Email: subbidhumas@gmail.com