MANNA, Polda Bengkulu – Kapolsek Kota Manna diwakili oleh Bhabinkamtibmas Aiptu.Hendry,Aipda.Istin Parizon,S.H,
Dan Bripka.Liskan Susantri S.sos menghadiri Kegiatan Penyuluhan hukum untuk masyarakat desa Batu Kuning Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Pada Jum’at (05/05/23) Pagi,di Aula kantor desa Batu Kuning Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Adapun Kegiatan dìhadiri Kades dan perankatnya. Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Ketua BPD berikut Anggotanya serta masyarakat desa Batu Kuning Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Dengan Narasumber Pengacara Hukum( PH ) Syufrial,SH dkk dadan sub tema “Akibat Hukum Melakukan Kekerasan Terhadap Anak”
Ditempat terpisah Kapolres Bengkulu Selatan AKBP FLORENTUS SITUNGKIR ,S.I.K, melalui Kapolsek Kota Manna IPTU SASI RAHARTO, S.H mengatakan
“Penyuluhan hukum tersebut dìlaksanakan agar dapat terwujudnya Perlindungan anak merupakan segala bentuk upaya menciptakan kondisi agar setiap anak mampu menjalankan hak dan kewajiban. Demi terciptanya masa depan yang cerah.
“Dengan terlaksana Penyuluhan hukum ini ,semoga dapat terwujudnya Perlindungan terhadap anak ,dan ini salah satu bentuk upaya menciptakan kondisi agar setiap anak mampu menjalankan hak dan kewajiban, demi terciptanya masa depan yang cerah” ucapnya.
“Kita akan terus dorong agar setiap desa atau kelurahan dapat melaksanakan Penyuluhan hukum seperti didesa Batu Kuning Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan ini,sehingga secara tidak langsung berperan serta dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang Kondusif ,” Pungkas nya.
Polda Bengkulu, Bengkulu, Polda Kalbar, Kapolda Kalbar, Kalbar, Polda Jabar, Polres Pangandaran, Pangandaran, Polda Kaltara, Kaltara,