PANGANDARAN, Polda Jabar – Polisi Pangandaran amankan dua orang terduga pelaku rudapaksa terhadap anak dibawah umur. Terkait kasus ini Polres Pangdaran menangkap dua pelaku berinisial WN (30) dan WS (26) di kediamannya masing-masing, Rabu (12/4/2023).
Saat dimintai keterangan terkait kasus ini, Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, S.H, S.I.K menjelaskan, “Ya, betul kami mengamankan 2 orang terduga pelaku rudapaksa terhadap anak dibawah umur yang terjadi di salah satu penginapan yang berada di Kec. Parigi Kab. Pangandaran”.
“Modus operandi yang digunakan, pelaku mencekoki kedua korban dengan minuman keras lalu saat tidak sadarkan diri, pelaku melancarkan aksinya”, ungkap AKBP Hidayat.
“Kedua pelaku yang berhasil kami tangkap merupakan warga Kecamatan Langkaplancar Kab. Pangandaran. Kemudian barang bukti yang berhasil kita amankan pakaian yang digunakan korban saat kejadian”.
Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Pangandaran mengimbau “agar masyarakat segera melaporkan apabila terjadi tindak pidana apapun, supaya Polres Pangandaran bisa langsung menindaklanjuti laporan kejadian tersebut dengan segera. Bisa juga melaporkan melalui WA HotLine Polres Pangandaran 08112442110, kami siap melayani selama 24 jam”, tutup Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, S.H, S.I.K.
Polda Jabar, Jawa Barat, Polres Pangandaran, Pangandaran, Kapolres Pangandaran, AKBP Hidayat, Polsek Padaherang, Polsek Kalipucang, Polsek Pangandaran, Polsek Sidamulih, Polsek Parigi, Polsek Cijulang, Polsek Cimerak, Polsek Cigugur, Polsek Langkaplancar, Polda Kalbar, Kalbar, Kalimantan Barat, Polres Mempawah, Polres Sintang, Polda Bengkulu, Bengkulu, Kapolda Bengkulu,