Rincian Sementara Pendapatan Pajak Dari Obyek Wisata Pangandaran

Berita Opini111 Dilihat

Baraknews PANGANDARAN, – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran merinci jumlah total dari pendapatan pajak dari objek wisata Pangandaran, Jumat (05/05/2023).

Asep Rusli, S.IP, selaku kepala Bidang Pajak mengatakan, sementara hasil monitoring di pintu masuk Pangandaran dari tanggal 1 sampai 30 di bulan April 2023 sebesar Rp. 3.869.017.500. “Dari monitoring di lapangan yang masuk dari pajak objek wisata Pangandaran untuk bulan April 2023 sebesar Rp. 3.869.017.500. Ini dari pintu masuk Pangandaran,” kata Asep kepada barak news

Jumlah total pajak yang masuk dihitung dari pemasukan pajak hotel dan restoran. Rinciannya total pajak hotel adalah Rp. 1.788.067.949 dan total pajak restoran yang adalah Rp. 425.215.449. “Jumlah total pajak dari objek wisata yang masuk dihitung dari penjumlahan hotel pajak dan restoran. Dari pajak hotel sebesar Rp. Rp. 1.788.067.949 dan dari pajak restoran sebesar Rp. 425.215.449,” tutur Asep

Asep menjelaskan kunjungan berwisata akan berbanding lurus dengan pendapatan hotel dan restoran. “Kunjungan wisata akan berbanding lurus dengan pendapatan hotel dan restoran. Tamu yang datang nginep di hotel berharap pajaknya masuk, tamu yang makan di restoran berharap pajaknya masuk,” tandas Asep (upi) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten